Indramayu/lingkaranistana.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar kembali menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 21 orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa narkotika, obat keras tertentu, hingga psikotropika.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin menjelaskan, dari total 18 kasus tersebut, 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika yang terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis, sementara 6 kasus lainnya terkait peredaran obat keras tertentu (OKT).
“Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu serta tembakau sintetis dan 7 tersangka kasus obat keras tertentu,” ungkap Kompol Tahir Muhiddin saat konferensi pers, Senin /13/10/2025.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 101,42 gram, tembakau sintetis 3,75 gram, cairan sintetis 128,75 gram, serta obat keras tertentu sebanyak 7.411 butir, yang meliputi Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, dan Trihex 10 butir. Selain itu, turut diamankan psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 90 butir, 19 unit telepon genggam, uang tunai Rp752.000, dan 7 timbangan digital.
Lebih lanjut, Kompol Tahir menyampaikan bahwa para tersangka diamankan dari 10 kecamatan berbeda, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Sebagian besar pelaku kami amankan di wilayah yang memang rawan peredaran, seperti Trisi, Bongas, dan Haurgeulis. Dari 21 tersangka, 3 kami hadirkan saat rilis dan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu,” ujar Kompol Tahir yang turut didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung kepada pembeli, hingga menyalahgunakan barang terlarang untuk konsumsi pribadi.
Dalam penanganan perkara, polisi menjerat para pelaku narkotika dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dan psikotropika dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Adapun terhadap satu tersangka pengguna narkotika, penyidik melakukan proses asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik kepolisian. Hal ini sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi.
Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap jaringan pengedar narkoba, sekaligus memperkuat langkah pencegahan di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kompol Tahir turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam menjaga keamanan dan melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.
( Maman )
Polres Indramayu Tangkap 21 Tersangka dari 18 Kasus Narkoba Selama Agustus–Oktober 2025












