PNS Kemenag Asahan Kasus Siksa Ayah Kandung Terancam Pidana 2.8 Bulan

MLi.id- Sumatera Utara, Asahan- Kasus Kakan Kemenag Akan Digelar Polres, PNS Kemenag Siksa Ayah Kandung Terancam Dipenjara 2,8 Bulan, Suami LI P3K Juga Dilaporkan Pasal 272-378 KUHP

Terkait kasus Kakan Kemenag Asahan yang telah dilaporkan LMS dan Awak media terkait dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan Fitnah, Polisi Minggu depan akan melakukan Gelar Perkara dan akan memberikan SP2HPnya sejumlah ahli bahasa telah diambil pendapatnya, hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MM melalui Iptu Thoman Napitupulu SH kepada awak media pada Rabu 15/10/2025. sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Abdul Manan telah dilaporkan LSM dan Wartawan terkait konfirmasi dana Pembangunan Sekolah MAN dalam konfirmasi tersebut Kakan Kemenag diduga melakukan Pelecehan dan Fitnah kepada LSM yang mengkonfirmasinya melalui pesan WhatsApp.

Berulang kali Kantor Kemenag diDemo Ratusan LSM dan Wartawan untuk meminta pertanggung jawaban tentang dugaan pelecehan yang dilakukannya itu.

Belum selesai Kasus Kepala Kantornya, salah satu Stafnya beitial LI jadi tersangka terkait dugaan Penganiayaan ayah kandungnya dan terkait hutang sebesar 150 juta rupiah berujung penyiksaan kepada Ayah kandungnya beritial S yang Luka luka terbentur di dalam parit akibat dianiaya Anaknya yang menjadi Staf Khusus Kakan Kemenag.

LI dan JH yang berstatus suami istri telah dilaporkan ke polres Asahan terkait dugaan persekongkolan jahat melakukan Penggelapan uang orang tuanya.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Pihak Kejaksaan beritial S. Sembiring mengatakan, “dari kasus dugaan Penganiayaan dari staf Kemenag itu, sedang diteliti Jaksa”.

Sejumlah awak pemerhati hukum kabupaten Asahan ,R. Simangunsong SH mengatakan LI terancam di penjara selama 2.8 bulan dalam ancaman pasal 351 KUHP sementara itu LI dan JH yang telah dilaporkan tentang Penipuan dan Penggelapan dilakukan suami istri itu bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan Ancaman diatas 5 tahun ,bisa saja Staf Kemenag itu setelah menjalani hukuman 351 dilanjut menjalani hukuman Pasal Penipuan dan penipuan ,sementara Kakan Kemenag Yang diduga Lecehkan LSM dan Wartawan jika terbukti memenuhi unsur pelecehan dan bagaimana Profesi bisa saja dijerat pasal 310 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu sejumlah masyarakat Asahan mengecam kedua pekerja Kementrian agama itu dapat dihukum seberat beratnya dan meminta Menteri Agama Mecopotnya dari PNS sebab diduga melanggar Hukum Moral Agama dan Hukum Negara yang dianggap sangat memalukan Institusi. (ilo/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *