MLi.id- Sumatera Utara, Sergai- pada sekitar pukul lebih kurang 21.15 wib, seorang pria pengangguran yang berinisial G (30) als K, telah diringkus oleh Tim Ops Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (sergai), terlibat peredaran yang diduga sabu, 3 (tiga) bungkus seberat 6,35 gram, di dusun VII desa Celawan kecamatan Pantai Cermin (sergai) sumut, selasa 14/10/2025.
Pada penangkapan pria yang seharian mocok – mocok, berdasarkan informasi tersebut di lokasi sering dijadikan transaksi narkotika.
Pria berinisial G als K tak dapat mengelak saat diringkus dan mengaku barang terlarang tersebut dibeli dari orang tak dikenal di percut sei tuan untuk diedarkan ” ucap Kasat Narkoba Polres Sergai AKP. Arif Suhadi, SH, MH, selasa 21/10/2025.
Dalam penangkapan turut diamankan 2 (dua) unit Handphone android, dan 1 unit timbang digital, dan diakui miliknya.
G als K beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) ,Pasal 112 ayat (2) merujuk pada UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ” jelas Kasat Narkoba. (sopiyan)









