MLi.id- Sumatera Utara, Batubara- Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batubara Agus Sitohang, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping S. Nainggolan, menyoroti kinerja Muhammad Nuur Saragih, SH, selaku Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, yang telah diduga menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, akibat menerbitkan surat keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kasus ini bermula saat Dedi, warga Desa Tanjung Muda, membawa alat berat jenis excavator untuk menggali parit di lahan yang baru dibelinya, sebelum terjadinya penyelesaian administrasi surat tanah yang baru dibelinya, dari kejadian tersebut, telah terjadi penyerobotan lahan, yang memicu dari rasa keberatan dari S. Nainggolan (55 tahun), dari warga Dusun II Desa Tanjung Muda, karena, pengerjaan itu diduga melewati dari tapal batas dan telah terjadi pengrusakan lahan miliknya.
Atas kejadian tersebut, S. Nainggolan telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara /Polda Sumatera Utara, sesuai dengan Pasal 385 KUHP, kasus ini kini dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Batubara.
Meski sempat ditegur oleh S. Nainggolan terhadap Dedi namun masih tetap untuk melanjutkan dari aktivitas penggalian, sehingga menimbulkan kerusakan pada sejumlah tanaman dari milik S. Nainggolan.
Pelapor S. Nainggolan kemudian mempertanyakan kepada pihak desa tentang legalitas surat tanah milik Dedi yang terbaru, yang mana, ternyata sudah diterbitkan oleh kepala desa, yang tanpa ada di bubuhkannya dari tanda tangan pemilik tanah sebagai sepadan.
Sebagai Ketua LSM KCBI Batubara Agus Sitohang, menilai dari tindakan Pj. Kades Tanjung Muda tersebut, telah melanggar dari Standar Operasional Prosedur (SOP), dan berpotensi akan Mengakibatkan akan berdampak memicu konflik sosial, terhadap dari sepadan tanah.
“Pj. Kades seharusnya tidak terlebih dahulu untuk membubuhkan atau untuk menandatangani dari surat tanah yang dimiliki oleh Dedi tersebut, yang belum ditandatangani oleh sepadan tanah yang masih bermasalah, dan diduga belum lengkap secara administrasi, hal Ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa”, tegas Agus Sihotang kepada awak media saat di konfirmasi, Kamis 22/10/2025.
Lebih mengejutkan, Muhammad Nuur Saragih, SH, membenarkan, telah menandatangani dari surat keterangan tanah milik Dedi, yang baru dibeli, yang ternyata dari salah satu sepadan tanah masih bermasalah, tepat nya dari surat nya belum ada lagi di tanda tangani oleh sempadan, dengan alasan bahwa Dedi telah memiliki dasar surat sebelumnya.
Namun, pada saat dari perangkat desa yang melakukan pengukuran di lahan tersebut, terdapat dari lahan S. Nainggolan terkena dari pengerukan tanah lahan tersebut, sehingga mengakibatkan kekurangan dari pada ukuran tanah nya.
“Sah saja Bang, selagi ukuran tanah tersebut sama dengan dasar surat,” ujar Pj. Kades Tanjung Muda.
Sementara itu, Camat Air Putih menegaskan, bahwa kepala desa tidak dapat menerbitkan surat keterangan tanah, apabila lahan tersebut belum ada lagi dibubuhkan tanda tangan sempadan, itu masih dalam sengketa. (ilo/tim)












