L.i Tanjung morawa deli serdang. Berdasarkan permendes nomor 2 tahun 2024 dana desa(DD) 20%untuk ketahanan pangan dan peraturan menteri keuangan nomor 108 tahun 2024. Pada hari senin tanggal 28 /10/2025 jam 08.22 wib awaq media mengkompirmasi lewat whatsapp kepala desa tanjung morawa b ibu najariyanti dan iya menjawab lewat whatsapp masih di jakarta
Iya menjelaskan kepada awaq media bahwasanya anggaran dana desa yang 20%sudah di sertakan ke modal bumdes
Awaq media melihat di papan bahliyo anggaran dana desa sebesar RP,1.481.268.000
dan artinya 20%sekitar kurang lebih RP28O juta semua sudah ibuk sertakan ke bumdes iya menjawab sudah dan awaq media di suru nanyak ke Direktur Bumdes menurut keterangan ibu najariyanti derektur bumdes mantan Anggota DPRD dari peraksi pan bapak IMRAN OBOS SE kenal abang kan
aku mau desa ini maju bang jadi engak pande kerja main-main
Iya udah. jelaskan aja di? gunakan untuk apa saja dana itu buk
Kami buat usaha ayam pedaging
Aku mau mau ikut serta penyerahan MBG
Oke iya bang
Penggunaan dana desa sebagai penyertaan modal Bumdes harus sesuai dengan ketentuan praturan perundang-undangan seperti”peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 13 tahun 2023 tentang penggunaan dana desa untuk bumdes dan
Peraturan pemerintah nomor 11 tahun2021 tentang badan usaha milik desa(BUMDES) juga ada peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 pengelolaan keuangan desa
1:penggunaan dana desa harus di putuskan melalui musawarah desa
2:penggunaan dana desa harus sesuwai dengan prioritas pengunaan dana desa
3:penggunaan dana desa desa harus transparan dan akuntabel(bersambung)
Agus












