Petugas Samsat Polres Pasuruan Beri Arahan Mekanisme Perpanjangan STNK 5 Tahunan

PASURUAN —LingkaranIsrana.id –  Petugas Kantor Bersama (KB) Samsat Polres Pasuruan memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan.

Kegiatan ini berlangsung di KB Samsat Pasuruan, Selasa (28/10) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.

Dalam arahannya, petugas menjelaskan bahwa perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan. Pemilik kendaraan diminta membawa dokumen asli berupa STNK lama, BPKB, KTP sesuai nama di STNK, serta bukti lulus uji fisik kendaraan.

“Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa perpanjangan lima tahunan tidak hanya memperbarui STNK, tetapi juga wajib mengganti pelat kendaraan. Kami terus mengingatkan agar masyarakat melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis,” ujar salah satu petugas pelayanan Samsat Pasuruan.

Ia menambahkan, pelayanan di KB Samsat Pasuruan kini semakin mudah dan cepat karena sudah terintegrasi secara digital. Sistem antrean dan verifikasi data dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau proses secara langsung.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang transparan dan tidak berbelit. Semua biaya dan prosedur bisa dilihat langsung di loket pelayanan, sehingga tidak ada ruang bagi praktik calo,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus menekan angka keterlambatan perpanjangan STNK di wilayah Kabupaten Pasuruan. ( Hery)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *