Indramayu/lingkaranistana.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai adanya kegiatan galian tanah tanpa izin di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwan Bachar, menjelaskan bahwa dalam operasi yang digelar pada Selasa /21/10/2025 itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HY (44), warga asal Cirebon, yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Anggota kami menemukan alat berat yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin usaha pertambangan (IUP). Karena tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi, maka langsung diamankan bersama barang bukti,” ungkap Arwin, Jumat /24/10/2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit alat berat excavator, satu unit truk pengangkut tanah, buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, serta dokumen administrasi perusahaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan penambangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam aktivitas tambang ilegal itu.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas,” tegas Arwin.
Ia menambahkan, Polres Indramayu akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya. Setiap bentuk pelanggaran, kata Arwin, akan ditindak tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Indramayu, dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan hidup. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan tanpa izin resmi,” pungkasnya.
( Maman )
Polres Indramayu Bongkar Tambang Ilegal di Lelea, Satu Tersangka Diamankan











