lingkaranistana.id agar Alam, 4 November 2025 —
Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi II Tahun 2025, Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu gerai Alfamart di wilayah Kota Pagar Alam. Pemeriksaan terhadap salah satu pelaku dilakukan di Lapas II Lahat, setelah diketahui bahwa pelaku tersebut saat ini tengah menjalani masa tahanan atas kasus lain.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH serta Kanit Pidum Ipda Dusman, SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Lapas II Lahat terhadap tersangka Anak Iben Al Illahi bin Kusrin (16), warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan cara membobol atap dan plafon bagian belakang Alfamart di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Dari lokasi tersebut, pelaku bersama rekan-rekannya berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp37 juta, tiga unit handphone, satu unit televisi, dan belasan jenis barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp90 juta,” jelas Iptu Heriyanto.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku mengakui mendapatkan bagian sebesar Rp2,5 juta dari hasil kejahatan tersebut. Ia juga menyebut empat rekan lainnya yang turut terlibat, yakni Aldo Alfareza, Dedi Susanto bin Nurul, Vebi, dan Dafa Tri Andika, yang kini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B-167/VIII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam yang dibuat oleh Helin Krisdayanti (30), warga Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagar Alam Utara, selaku perwakilan dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, setelah kejadian pembobolan terjadi pada Kamis (14/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB di gerai Alfamart Jalan Mayjen Mayor Ruslan, Kelurahan Tumbak Ulas.
“Kami saat ini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum. Pengembangan juga dilakukan guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat,” tambah Kasat Reskrim.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.IK, M.Si memberikan apresiasi kepada tim Satreskrim atas keberhasilan mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pagar Alam dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di area pertokoan dan tempat usaha yang beroperasi 24 jam. (HR)










