Pasuruan, 4 November 2025 —LingkaranIstana.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling kepada masyarakat Kecamatan Kejayan dan sekitarnya. Kegiatan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di halaman Mapolsek Kejayan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai prosedur perpanjangan SIM secara mobile, termasuk persyaratan administrasi, waktu pelayanan, dan jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pasuruan menegaskan bahwa layanan SIM Keliling merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang kesulitan menjangkau Satpas, terutama di wilayah pedesaan atau kecamatan yang jauh dari pusat kota.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa perpanjangan SIM kini bisa dilakukan lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal mereka. Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari petugas Satlantas mengenai alur perpanjangan, simulasi proses, serta sesi tanya jawab interaktif. Materi sosialisasi juga disediakan dalam bentuk cetak dan digital agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memperpanjang SIM tepat waktu dan memahami mekanisme layanan keliling sebagai alternatif yang efisien, legal, dan ramah masyarakat.( Hery)








