Gedong Duwur Cagar Budaya Alami Kerusakan Diduga Akibat Vandalisme Dalam Proses Syuting Film

Oplus_131072

Indramayu/lingkaranistana.id – Bangunan cagar budaya Gedong Duwur, yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Indramayu pada tahun 2023, mengalami kerusakan serius. Insiden tersebut diduga terjadi akibat tindakan vandalisme dalam aktivitas pembuatan film layar lebar yang berlangsung di kawasan bangunan bersejarah itu. Kejadian ini terungkap pada Senin/24/11/2025.

Informasi awal mengenai kerusakan tersebut diterima oleh Nang Sadewo dari Indramayu Historia Indonesia setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar bangunan eks Asisten Residen yang berdiri sejak tahun 1866.

Menurut penuturan Nang Sadewo, kerusakan terjadi di hampir seluruh bagian dinding depan, dinding ruang dalam, hingga pintu-pintu bangunan yang masih dalam kondisi orisinal.

“Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” kata Nang Sadewo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, segera melaporkan dugaan vandalisme itu kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Dedy menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap bangunan cagar budaya yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri,” jelas Dedy Musashi.

Lebih lanjut, Dedy menegaskan bahwa perbuatan vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran hukum yang dapat menghilangkan nilai sejarah, keindahan, serta identitas bangsa yang selayaknya dijaga dan diwariskan untuk generasi mendatang.

Sebagai informasi, Gedong Duwur merupakan bangunan eks Asisten Residen atau residen wooning yang dibangun pada tahun 1866. Arsitekturnya menggabungkan gaya kolonial Eropa dengan keunikan lantai yang diimpor langsung dari Britania Raya. Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh TACB Kabupaten Indramayu dan disahkan melalui SK Bupati pada tahun 2023.
( Maman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *