EX HGU PTPN 3 yang sudah dikeluarkan Dan Jadi Perkampungan Poktan Leuweung Hideung Digugat PTPN 4 Marbau Selatan

Labuhanbatu, Lingkaranistana.id

 

STaB(Serikat tani berjuang) Labuhanbatu merupakan wadah integral dari Kelompok Tani yang Terdiri dari Poktan Suka Damai, Poktan Leuweung Hideung dan Poktan Bukit Perjuangan.

Kelompok Tani Leuweung Hideung yang dibawah Binaan STaB(Serikat tani berjuang) Labuhanbatu Kini digugat PTPN 4 yang sebelumnya PTPN 3 yang Sudah Lama Mendiami eks Lahan HGU PTPN 3 marbau selatan.

 

Anwar batubara selaku Ketua presidium STaB(Serikat tani berjuang) Labuhanbatu dan Kasian Salah Satu Staff STaB(Serikat tani berjuang) Labuhanbatu kepada Media, Sabtu (06/12/25) di Rantauprapat mengatakan , Pada tahun 1955 saat tiba didesa babussalam status tanah Kelompok Tani Leuweung Hideung termasuk tanah Cadangan, Jika dikaitkan dengan undang undang No. 15/1997 tentang ketramsmigrsian ditegaskan bahwa transmigrasi umum berhak mendapat bantuan dari pemerintah berupa lahan tempat tinggal ( Lahan Pekarangan ) dan Lahan Usaha.

 

Dimana Lahan yang Menjadi Gugatan adalah Lahan yang Dikuasai STaB(Serikat tani berjuang) Labuhanbatu eks HGU PTPN 3 adalah areal yang Tidak diperpanjang untuk HGU PTPN 3 yang kini jadi PTPN 4 Sesuai SK Kepala BPN no 118/HGU/BPN/2005 tertanggal 23 Desember 2005
Tentang pemberian Hal Guna Usaha atas Tanah yang terletak di kabupaten Labuhanbatu ( sekarang Labuhanbatu Utara ) dengan areal seluas 365 Ha untuk kelompok tani Suka Damai dan Kelompok Tani Leuweung Hideung.

 

Lanjutnya Pada tahun 1980 PTPN 3 Marbau Selatan melakukan perampasan kembali seluas 100 Ha dari areal Leuweung Hideung dengan 250 Kepala keluarga yang ada di areal itu.

Dan lahan yang saat ini di pegang Leuweung Hideung sejak Tahun 1999 dan hingga saat ini Sudah merupakan perkampungan Rakyat, Telah DiUsahakan oleh rakyat secara menetap, sudah ada fasilitas negara Seperti PLN, Masyarakat Membayar Pajak Bumi Bangunan, Mendirikan Rumah Ibadah, Pekuburan dan Fasilitas yang dibangun pemerintah Seperti akses jalan, Jembatan, Pertanian, Perkebunan Rakyat.

Dan areal seluas 365 Ha dan 58.97 Ha yang dikeluarkan dari HGU PTPN 3 untuk kelompok tani Telah Diukur Ulang Kanwil BPN provinsi Sumatera Utara pada Desember 2007 sesuai bidang Tanah No.28/12/2007 dan hasil pengukuran sesuai bidang Tanah no 29/12/2007 dan no 40/12/2007 yang sudah diserahkan kepada Kelompok Tani.
Dan pada 06 Maret 2008 kelompok Tani bersama manager PTPN 3 Marbau Selatan dan unsur Muspika membuat Nota kesepakatan, bebernya.

Nur assidik ketua kelompok tani leawuh hideung mengatakan merasa lucu karena kami berkonflik dengan PTPN 3 dan tanah yang kami tempati adalah ex HGU PTPN 3 yang sudah dikeluarkan pada tahun 2005 tetapi kini kami digugat PTPN 4 dengan perkara No. 163/Pdt.G./2025/PN.Rantauprapat. yang menurut kami tidak ada hubungannya dengan lahan dan kami pun siap menghadapi gugatan PTPN 4 ini kami didampingi Kantor Hukum Beriman Panjaitan.

 

Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *