Pada Tahun 2005 sudah keluar dari HGU PTPN III, Kok PTPN IV Menggugat Poktan Lesung Hideung

Labuhanbatu, Lingkaranistana.id

Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang mediasi, di PN Rantauprapat Jumat (12/12/2025).

 

Kedua pihak yang berperkara didalam gugatan ini tidak bisa menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara ini dalam agenda sidang mediasi di di pengadilan negeri Rantauprapat.

 

Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Kami merasa tertindas yang diakibatkan gugatan ini karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.

 

Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.

 

“Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.

 

Kami susah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini.

 

Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.

 

Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.

 

“warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:

 

“PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954.

 

Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan,S.H,M.H menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.

 

Tumpang tindih lahan antara pemukiman transmigrasi dengan HGU perusahaan merupakan akar masalah utama yang sering terjadi akibat proses penerbitan HGU yang tidak transparan atau tidak akurat.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu tersebut:

Legalitas Transmigrasi: Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.

 

Penerbitan HGU yang Bermasalah: Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Anggota DPR pernah mengungkapkan kasus di Morowali di mana lahan transmigrasi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan.

 

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.

 

Penyelesaian Konflik: Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya.

Ancaman Pencabutan Izin: Presiden Joko Widodo dan jajaran terkait (Kementerian ATR/BPN) telah mengancam akan mencabut izin HGU perusahaan yang terbukti melanggar atau mengklaim lahan perkampungan/masyarakat.

 

Singkatnya, jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada.

 

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”

 

Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

 

Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat

Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut.

 

Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.

PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat

Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.

Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU.

4. Prinsip Transmigrasi Nasional

Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah.

Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.

5. Yurisprudensi MA

Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang,

Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.

Redaksi/AS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *