Dairi-LI.id Polres Dairi mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan KM 6 Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sidikalang–Tigalingga, tepatnya di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Informasi diperoleh Mistar dari sumber terpercaya menyebutkan, penangkapan dilakukan dalam dua tahap pada Jumat (23/1/2026). Pada tahap pertama, polisi mengamankan satu orang terduga pada pagi hari. Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kembali mengamankan tiga orang terduga lainnya di lokasi yang sama.
“Penangkapan sebanyak dua kali, pagi satu orang diamankan, kemudian tadi malam sekisar pukul 22.00 WIB tiga orang diamankan dan dibawa ke Polres Dairi,” ujar sumber tersebut saat dihubungi via telepon, Sabtu (24/1/2026).
Sumber itu juga menyebutkan inisial keempat terduga, masing-masing berinisial PS, FN, LS, dan MS.
Terpisah, Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan Nasution, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi.
Petugas Sat Narkoba telah mengamankan empat orang terduga saat hendak melakukan transaksi narkoba di KM 6 Sungai Raya.
Ia menjelaskan, saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari empat orang yang diamankan, polisi memastikan satu orang telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani proses hukum di Polres Dairi.
“ Benar pak, satu orang bermarga Sinaga dilepaskan karena tidak terlibat. Tiga orang lainnya saat ini masih diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar petugas Sat Narkoba Polres Dairi.
Pihak kepolisian menambahkan, foto dokumentasi penangkapan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyidikan.
Editor Tim








