Ratusan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Sasar Tujuh Lokasi di Palembang

PALEMBANG, MLi.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. Dalam kegiatan yang digelar pada Minggu (15/2) malam hingga Senin dini hari, personel Ditsamapta Polda Sumsel berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di Palembang, Senin (16-02-2026)

Bacaan Lainnya

Razia tersebut dipimpin Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi, S.H., M.H., atas arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si. Sebanyak 23 personel diterjunkan untuk menyisir titik-titik rawan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

 

Dari hasil penyisiran di tujuh lokasi berbeda, petugas menyita total 523 botol miras. Rinciannya, Warung A sebanyak 43 botol, Warung T 63 botol, Warung K 313 botol, Warung P 6 botol, Warung D 65 botol, Warung RL 16 botol, serta satu warung lainnya sebanyak 17 botol.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Nandang dalam keterangan resminya.

Penyisiran diawali dari Mapolda Sumsel, kemudian bergerak ke sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Jalan Lintas Timur, hingga Jalan Gubernur Bastari. Petugas bergerak secara dinamis guna memastikan tidak ada aktivitas penyakit masyarakat yang luput dari pengawasan.

 

Saat ini, pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelanggar akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) oleh penyidik Satgas Preventif.

 

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *