PALEMBANG, MLi.id – Merasa dirugikan atas tudingan yang dinilai tidak berdasar, Agus Riyanto, warga Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan atau pengaduan palsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/277/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 13.42 WIB.
Tim kuasa hukum Agus Riyanto yang terdiri dari Idazril Tanjung, SE, SH, MH, MM; Pidaraini, SH; serta Seri Evi Wulandari, SH, M.Si, menegaskan bahwa klien mereka menjadi korban tudingan serius yang dinilai tidak berdasar dan merugikan secara hukum maupun moral.
Terlapor, Alfi Nofriansyah Rustam, S.AP bin Rustam Effendi (alm), bersama pihak lainnya, diduga menuduh Agus Riyanto menggelapkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin untuk pasangan calon Bupati Slamet–Alfi.
Peristiwa yang dipersoalkan disebut terjadi pada Senin, 25 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Sumber Makmur RT 013 RW 004, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Agus Riyanto membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya memang tergabung dalam tim sukses pasangan Slamet–Alfi pada Pilkada Kabupaten Banyuasin, namun tidak pernah melakukan penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan.
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan telah mencederai nama baik serta integritas klien kami,” tegas kuasa hukum.
Atas dasar itu, pelapor meminta aparat penegak hukum memproses perkara ini sesuai ketentuan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang persangkaan atau pengaduan palsu.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Sumatera Selatan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukumnya.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terlapor maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar fakta yang disajikan tetap proporsional dan sah secara jurnalistik tutupnya. (Toni)












