Labuhanbatu , Lingkaranistana.id
Pengadilan negeri Rantauprapat mengelar sidang Gugatan kepada Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara yang digugat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah, (Rabu,25 Februari 2026).
Gugatan Terkait lahan seluas 2 Hektar yang berlokasi di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, diduga diserobot yang digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.
Kuasa hukumnya Penggugat Beriman Panjaitan SH, MH mengatakan bahwa sebelumnya somasi sudah dilayangkan sebanyak 2 kali, namun tidak ada respon dari pihak tergugat, dan pihak tergugat Yayasan Pesantren Darus Sholihin tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Lanjutnya, sebelum somasi pun pihak penggugat sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melakukan pembangunan berupa Septic Tank, dan beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah kami.
Sementara Kasian yang merupakan Anggota ES kepada awak media menuturkan Saya mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Rabu,25/02/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan.
Jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini.
karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya.
Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.
Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.
Redaksi /AS.












