Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua Masuk Agenda Sidang Kesimpulan 

Labuhanbatu, Lingkaranistana.id

Pengadilan negeri Rantauprapat lanjutkan Sidang dengan GUGATAN Menantu perempuan Terhadap Mertua bernama Tuimen warga Aek kulim desa Mandalasena kecamatan Silangkitang, Kab Labusel Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Rabu (25/02/2026).

Kepada media tuimen mertua yang di gugat menantunya mengatakan dalam lanjutan sidang ini saya sudah serahkan kepada kuasa hukum Beriman Panjaitan untuk Menjelaskan semua yang terjadi pada saya, Satu persatu tahapan sidang sudah kami berikan keterangan di depan majelis Hakim l. Saksi juga kami hadirkan termasuk juga kami menghadirkan Sukaji untuk memberikan kesaksian tambahan terkait Kuitansi yang menjadi Gugatan, Dan sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,

 

Kesimpulan kami dari pihak tergugat dari semua proses pembuktian, saksi sampai Pemeriksan Setempat, berkesimpulan bahwa penggugat mengada ada, dan tidak benar tergugat menggadaikan tanahnya karna masih dalam penguasaannya dan sertifikat tidak pernah dipegang penggugat dan kwitansi yg diajukan penggugat diduga palsu.

 

Mohon kepada majelis utk memutus sesuai dgn bukti bukti yg kita ajukan utk mendapat kepastian hukum buat saya orang tua yg suda lansia itu, semakin memiliki keyakinan yang semakin kuat dalam menilai bukti bukti dan fakta yang sudah di munculkan dalam semua persidangan, tutup Tuimen.

 

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan Agenda sidang kesimpulan dalam perkara perdata adalah tahap akhir pembuktian, di mana penggugat dan tergugat menyerahkan dokumen tertulis berisi rangkuman hasil persidangan (dalil, jawaban, dan bukti) untuk meyakinkan hakim.

 

Agenda ini dilaksanakan setelah tahap pembuktian dan sebelum putusan, seringkali dikirim melalui e-courtDengan Tujuan Memberikan analisis akhir para pihak mengenai fakta-fakta yang terungkap di sidang untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.

Redaksi/AS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *