Jurnalis Tak Tinggal Diam! Dugaan Intimidasi Dilaporkan ke Polres Deli Serdang, UU Pers Tegas Lindungi Kerja Wartawan

DELI SERDANG L.I – Seorang jurnalis bersama rekan-rekannya resmi mendatangi Polres Deli Serdang untuk membuat laporan terkait dugaan adanya intimidasi dan tekanan terhadap kerja jurnalistik yang mereka alami.

 

 

Laporan tersebut dibuat setelah muncul tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap produk pemberitaan yang telah dipublikasikan. Padahal, karya yang dimaksud merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

 

 

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang telah diatur adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan cara melakukan intimidasi ataupun tekanan terhadap wartawan.

 

 

“Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya ditempuh melalui jalur yang benar sesuai aturan pers, bukan dengan tekanan terhadap jurnalis,” ujar salah satu rekan jurnalis yang turut mendampingi proses pelaporan.

 

 

Dengan adanya laporan ini, para jurnalis berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan objektif, sehingga tidak ada lagi tindakan yang dapat mengancam kebebasan pers.

 

 

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kemerdekaan pers merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi, dan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis dapat mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

 

 

Para jurnalis juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja pers yang profesional, serta menyelesaikan setiap keberatan pemberitaan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

 

 

H.Edy (seindonesia)

 

Kordinatour – MBS- NTB

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *