Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan, ( Senin,9/3/2026).
Kedua pihak berperkara dalam gugatan saat sidang mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara hingga sidang berlanjut hingga hari ini agenda sidang Pembuktian dan Saksi dari para Pihak.
Pihak penggugat hadirkan saksi A. batubara, Kasian, Waud, Kepala desa babussalam Tasam yang hadir memberikan kesaksian tentang asal usul Tanah yang di tempati Warga Poktan leuweung hideung.
Dalam keterangan kesaksian mereka mengatakan Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Leuweung hideung yang sudah memiliki alas hak atas tanah ex HGU PTPN III datang ke pengadilan negeri Rantauprapat untuk memberikan Support kepada ketua kelompok tani menyaksikan proses sidang yang sedang Terjadi terkait Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan Puluhan bukti.( Rabu,4/03/2026).
Beriman Panjaitan pengacara Poktan Leuweung hideung mengatakan saksi saksi yang kami hadirkan merupakan Orang orang yang mengetahui asal usul Tanah tersebut karena mereka memang termasuk yang ikut dalam proses terkait administrasi legalitas tanah Poktan leuweung hideung. Dan kami menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial.
Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan
Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.
Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik mengatakan kepada awak media kami akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan 38 bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani
Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan, Kedua pihak berperkara dalam gugatan dalam sidang mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara.
Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.
Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.
“Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.
Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini.
SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005 lahan itu sudah dikeluarkan dan pada Tahun 2011 masyarakat sudah Memiliki Alas Hak dari Kepala Desa setelah diukur oleh kanwil BPN Sumatera Utara yang dimohonkan kelompok tani leuweung Hideung dan sekarang dalam permohonan pembuatan Sertifikat.
Sejak tahun 2005 Lahan itu sudah menjadi eks HGU, awal mula dulunya tanah tersebut dibuka oleh masyarakat transmigrasi pada tahun 1956, lalu terjadi pengusiran pihak PTPN 3, kalau bertahan dianggap PKI, pada Tahun 2000 masyarakat kembali mengelola lahan tersebut dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada hubungan dengan pihak PTPN IV.
Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.
Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara,Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:
“PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954,beber Siddik.
Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.
Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.
Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”
Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat
Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut.
Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.
Dan PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.
Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU.Prinsip Transmigrasi Nasional Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.
Yurisprudensi MA Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwaKlaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi, tutup beriman. (AS).












