Tanjung balai, Lingkaranistana.id
Pengadilan negeri Tanjung Balai Gelar pemeriksaan setempat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara Nomor: 58/PDT.G/2025/PN Tjb(Rabu,11/03/2026).yang berada di Jln. Doktor sutami, kel. Pajak, kec. Datuk bandar, tanjung balai.
Kuasa hukum tergugat 1 Beriman Panjaitan menegaskan bahwa Pemeriksaan setempat (descente) adalah sidang di luar gedung pengadilan oleh hakim untuk memeriksa langsung objek perkara (biasanya tanah/benda tidak bergerak) guna memastikan letak, luas, batas, dan kondisi nyata, guna menghindari putusan non-executable dengan Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 153 HIR / 180 RBg dan 211-214 Rv.
Poin Penting Pemeriksaan Setempat (PS) untuk Memastikan kebenaran objek sengketa agar tidak terjadi kesalahan eksekusi terutama tanah dan bangunan.dalam Agenda ini Pihak yang Hadir Majelis hakim, panitera, penggugat, tergugat, serta sering kali didampingi perangkat desa/kelurahan atau BPN, Pemeriksaan Setempat yang menjadi fakta persidangan. Kami berharap dengan pemeriksaan setempat ini majelis dapat menjadi pertimbangan untuk memutus perkara ini dengan rasa keadilan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
Lanjutnya, dalam Gugatan yang dihadapi Tergugat I adalah istri Alm. Pandapotan Hutabarat (Salah Satu Ahli Waris Alm Nasip Hutabarat) secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi.
Jawaban pada persidangan ini dengan sebagai berikut :Dalam Eksepsi1. EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUTBahwa TERBUKTI gugatan Penggugat dalam perkara a quo mengandung unsur sengketa Tata Usaha Negara, yakni :1) Berdasarkan surat gugatan Penggugat tertanggal 13 Oktober 2025, yang gugatannya terdaftar di Pengadilan Negeri Rantauprapat dalam Perkara Nomor: 58/PDT.G/2025/PN Tjb. Tanggal 13 Juli2025 pada halaman 2 s/d 7 poin 1 s/d 32 Posita Penggugat dan Petitum Penggugat pada halaman 7 s/d 9 poin 1 s/d 15 yang dimohonkan Penggugat yang menyebutkan :Pada Point 1 s/d 3 Penggugat menyatakan dalam Gugatan nya yakni :
“Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah selaku ahliwaris dari Alm. Nasib Hutabarat, bahwa Alm. Nasib Hutabarat abangkami tidak memiliki istri dan anak yakni merupakan berstatus Lajang atau belum menikah, bahwa atas dasar tersebutlah kami para ahliwaris dari abang kami yakni : 1. Alm. Angkus Hutabarat, B. Hutabarat, J U Hutabarat, Alm. Pandapotan Hutabarat, D Hutabarat, P P Hutabarat, R Hutabarat dan H Hutabarat adalah para ahli waris Alm. Nasib Hutabarat.” Tidak benar, Faktanya adalah Bahwa Tergugat I tidak ada hubungan nya dengan perkara ini, karena Tergugat I tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan tanah Alm. Nasib Hutabarat.
Tetapi, Suami Tergugat I atas nama Alm. Pandapotan Hutabarat yang merupakan salah satu ahli waris seperti yang terdapat pada poin 3 no. 4 pada masa hidupnya dalam Posita Penggugat pada Point 4 s/d 5 Penggugat menyatakan dalam gugatan nya Yakni: “Bahwa Almarhum Nasip Hutabarat memiliki 2 bidang tanah bersebelahan di Jl. Ir. Sutami Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yakni: Seluas 1.590 m² No. SHM 2327 NIB:02.08.05.52.015111. di tanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Tanjung Balai An. Nur Khadijah Lubis, S.H. MH. NIP. 19650712 198603 2 002 pada tanggal 24 Desember 2013; Seluas 2,008 m³ No, SHM 2469 NIB:02,08.05.52,015111. di tanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Tanjung Balai An. Nur Khadijah Lubis, S.H. MH. Np. 19650712 198603 2 02 tanggal 05 Desember 2014,
Bahwa Pada tanggal 01 Agustus 2018 para ahli waris pernah membuat Surat Kuasa terhadap Almarhum Pandapotan Hutabarat guna mengurus administrasi pengambilan sejumlah uang di Bank BRI milik almarhum Nasip Hutabarat, Bahwa Setelah meninggal Nasip Hutabarat, Almarhum, Tergugat I pernah mengatakan kepada para Ahli Waris yang lainnya agar tanah seluas 1590 m² kita jual Bersama maka para ahli waris setuju untuk menjualnya namun tidak pernah membuat surat kuasa Kepada Tergugat I dan bukan menjual tanah seluas 2008 m² kepada Tergugat III” Tidak benar, yang faktanya diketahui oleh Tergugat I dari Alm. Suami Tergugat I bahwa Seiring berjalan waktu seluruh ahli waris sepakat untuk menjual harta peninggalan almarhum Nasib Hutabarat untuk dibagi kepada seluruh ahli waris dengan membuat surat kuasa Ahliwaris kepada Alm. Pandapotan Hutabarat
Pada tanggal 1 Agustus 2018 yang diketahui oleh Lurah Pahang dan Berselang waktu semua ahli waris sepakat untuk menjual harta almarhum Nasib Hutabarat berupa satu unit rumah kepada saudara Andi (cina) dengan harga rp. 270.000.000 dan sudah dipanjar sebesar rp. 100.000.000., yang diterima oleh br. Purba famili dari Pengggat tetapi surat yang diserahkan adalah surat pertapakan yang ukurannya 1590 m2, yang seharusnya surat itu diserahkan kepada Tergugat III A S ( dokter), akibat salah kasih surat kepada pembeli yang pertama dan pembeli yang ke dua maka tertunda untuk balik nama di Notaris.
Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Gugatan Perbuatan Melawan hukum; 2. Bahwa pada poin 6 s/d 8 Penggugat menyatakan “Selanjutnya Setelah meninggal Nasib Hutabarat pada tanggal 21 Juni 2018 para ahli waris membuat papan reklame “RUMAH INI DIJUAL” dan menempati rumah tersebut adalah kakak kandung Nasib Hutabarat atas nama R Hutabarat yaitu selama satu tahun, kemudian Tergugat I menyuruh adiknya atas nama R Hutabarat menyuruh keluar dari rumah karena mau disewakan, selanjutnya Tergugat I menyewakan kepada orang lain namu uang sewa rumah tidak pernah di bagikan kepada Ahli waris lain dan diketahui dimarkup oleh Tergugat I;Adalah Tidak Benar, bahwa faktanya Penggugat pernah menyewa rumah Alm. Nasib Hutabarat selama satu tahun dengan sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) setiap tahun dan hasil sewa dikirim kepada orang tua seluruh ahli waris dikampung.
Dan Penggugat meninggalkan rumah tersebut karena seluruh ahli waris sepakat untuk menjual rumah dan tanah seluas 2.008 m2. 3) Bahwa pada poin 9 Penggugat Menyatakan;” Bahwa Karena ahli waris setuju menjual tanah seluas 1.590 m2. Namun Tergugat I menjual tanah seluas 2.008 m² yang berisi bangunan rumah beserta Satu Bangunan Rumah terhadap Tergugat III tanpa sepengetahuan para ahli waris yang lainnya,
Selanjutnya Tergugat I pernah menunjukan kepada ahli waris bahwa tanah seluas 1590 m² ada pembeli dengan harga sebesar Rp 300.000.000,- terhadap Tergugat III selaku pembeli, lalu Tergugat I Bersama Tergugat III mengurus surat menyurat di Notaris D K N, S.H Ic Tergugat II yang beralamat di J. Asahan No. 98 Tanjung Balai tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.
Selanjutnya Tergugat I menghubungl ahli waris lainnya untuk mengambil pencairan uang sebesar Rp.300.000.000. juta (Tiga Ratus Juta Rupiah), Setalah diberitahu Tergugat I mengambil pencairan uang di notaris D K N SH ic Tergugat II, maka ahli waris yang hadir antara lain: Almarhum Angkus Hutabarat (Orang tua para ahli waris) P P Hutabarat , H Hutabarat. Ketika para ahli waris tiba di Kantor Tergugat II selanjutnya Tergugat III menyerahkan uang kepada Tergugat I sebesar Rp, 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) tanpa di hadapan Tergugat II melaikan staf Tergugat II. Bahwa uang tersebut tanpa dihitung terlebih dahulu dan Tergugat II tidak membacakan isi Akte jual Beli yang akan di jual tersebut, dimana Tergugat II tidak Menjelaskan dan menerangkan bahwa objek di jual tersebut iyalah lahan 2008M2. Bahwa di ketahui para ahli waris tidak pernah mendatangani Akte Jual Beli tersebut di kantor Notaris Ic Tergugat II, melainkan Akte Tersebut di bawa Tergugat I dan di duga memalsukan Akte jual beli tersebut.
Dan seharusnya Tergugat II tidak melakukan perbuatan tersebut dimana Tergugat II telah lalai atas Jabatanya sebagai PPAT dan melangar Prinsip Kehati Hatian yang di anut dalam Profesi Notaris”Tidak benar, Faktanya bahwa seluruh ahli waris dan Alm. Suami saya mengetahui bahwa tanah Sertifikat ukuran 1590 m2 yang dijual kepada dokter ( Aulia Siregar ) tetapi surat tersebut salah kasih kepada si dokter surat yaitu surat rumah yg seluas 2.008 m2 dan yang dijual kepada Saudara A ( Tionghoa ) adalah rumah diluar sisa tanah dengan harga sebesar Rp. 270.000.000 (Hanya rumah) dengan panjar uang sebesar Rp. 100.000.000 yang diterima oleh keluarga Penggugat Boru Purba dan telah dibagikan kepada seluruh ahli waris terhadap pelunasan Tergugat I tidak mengetahui lagi dan sisa tanah dijual ke pada pihak ketiga yang bermarga Siahaan.
Tetapi, surat yang dikasih kepada Saudara Andi adalah surat tanah sertifikat yang berukuran seluas 1590 m2. Artinya setelah Alm. Pandapotan Hutabarat yg merupakan suami Tergugat I meninggal dunia bahwa Tergugat I tidak mengetahui lagi dan ahli waris lah yang berurusan ke Notaris dan kepada Dokter ( A S ) yang merupakan pembeli pertama dan Kepada Andi ( Tionghoa) yang merupakan pembeli kedua. Selanjutnya, tentang pelunasan dari pembeli kedua yaitu Saudara Andi (Tionghoa) Tergugat I tidak mengetahui lagi tentang pelunasan tersebut. Penggugat lah yang mengetahui hal tersebut 4) Bahwa pada poin 10 s/d 24 pada Posita Penggugat adalah tidak benar.
Sepengetahuan Tergugat I dari penyampaian Alm. Suami Tergugat I bahwasanya penjualan bangunan rumah yang luasnya 2.008 m2 dijual kepada Saudara Andi (Tionghoa) bahwa ahli waris sudah menerima panjar sebesar Rp. 100.000.000 dari harga jual sebesar Rp. 270.000.000 (hanya bangunan rumah) diluar sisa tanah. Yang diterima oleh keluarga Penggugat yaitu Boru Purba dan sudah membagikan kepada seluruh ahli waris
.5) Bahwa Poin 25 s/d 27 pada Posita Penggugat menyatakan yakni: “Bahwa Penggugat mengalami Kerugian Materil atas Perbuatan tersebut yakni berupa- Lahan 2.008M2 yang seharusnya di jual dengan harga Rp.800.000.000,- namun hanya di hargai dengan Rp.300.000.000,– Lahan 1.590M2 dengan Harga Rp. 300.000.000,- sesuai dengan kesepakatan yang akan di jual dengan Tergugat II dan III;- Biaya Pengacara Rp.100.000.000,-Total kerugian : Rp 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah)Bahwa segala bentuk Tindakan Tergugat II di duga telah Lalai dan atau adanya Niat jahat ( mens rea ) dalam melakukan profesinya, dimana dibuktikan dalam Minuta yang seharusnya di tanda tangani di hadapan Pejabat pembuat tanah sesuai dengan pembukaan dalam akte Jual Beli yang menyatakan “ telah datang menghadap Saya selaku PPAT/Notaris “ bahwa kalimat tersebut tidak sesuai denga Fakta Hukum yang ada.
Bahwa Tergugat I dan III juga di duga telah berkerjasama melakukan Jual beli yang tidak di dasari dengan Itikat Baik yang telah di atur dalam Undang –Undang; Bahwa, penggugat pertegas bahwa Tergugat I telah melakukan segala bentuk tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat, karenanya perbuatan tersebut merupakan dapat dikatagorikan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad)”Tidak benar, Faktanya bahwa seluruh ahli waris sepakat untuk menjual lahan seluas 1590 m2 dengan harga sebesar Rp.300.000.000 yang dijual kepada Dokter ( Aulia Siregar )/tanah kosong dan sudah dibagi dan diterima seluruh ahli waris termasuk Alm. Suami Tergugat I. tanah yang luasnya 2008 m2 semua ahli waris sepakat menjual dengan harga sebesar Rp. 270.000.000 (Hanya Bangunan Rumah) diluar sisa tanah yang dijual kepada pihak ketiga yang bermarga Siahaan dan sudah dipanjar sebesar Rp. 100.000.000 oleh Saudara Andi (Tionghoa) dan sudah dibagikan kepada seluruh ahli waris yang sudah diterima oleh Boru Purba yang merupakan keluarga Penggugat dan Alm . Suami saya menerima uang sebesar Rp. 7.000.000. yang jadi masalah sebenarnya ada salah kasih surat (Surat Tertukar). dan tentang penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan Proses Balik Nama di Notaris dan BPN.
Tergugat I yang merupakan istri dari Alm. Pandapotan Hutabarat (salah satu ahli waris) tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan lagi oleh seluruh ahli waris. Karena Tergugat I setelah Alm. Suaminya meninggal dunia Tergugat I berada di Pekanbaru. Oleh karena itu berdasarkan keseluruhan Judex Factie, alasan-alasan hukum dan dasardasar hukum tersebut di atas, maka TERBUKTI gugatan Penggugat dalam perkara a quo mengandung unsur sengketa tata usaha negara, maka yang berwenang untuk mengadili perkara a quo adalah Peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Oleh karena itu menurut hukum, Eksepsi Tergugat dari Tergugat I dalam perkara a quo dapat diterima dan mohon gugatan Penggugat dalam perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Maka kemudian berdasarkan dalil-dalil Eksepsi Tergugat I tersebut di atas, maka dengan ini bermohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan terhadap gugatan Penggugat untuk dinyatakan sebagai berikut :
a. Menerima Eksepsi Tergugat I; b. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini tetapi merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara; c. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).II. TANGGAPAN TERHADAP REPLIK PENGGUGAT TERKAIT EKSEPSI-EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA DARI TERGUGAT I PADA PERKARA A QUO1. Bahwa Tergugat I Menolak semua dalil-dalil yang diajukan pada Replik Penggugat pada perkara A Quo, Mulai dari poin 1 Dan poin 5 DIDALAM EKSEPSI REPLIK PENGGUGAT DAN Pada poin 1 sampai dengan poin 16 DIDALAM POKOK PERKARA REPLIK PENGGUGAT karena dianggap keliru dan tidak benar dalam mendudukkan fakta-fakta yang sebenarnya dan saling bertolak belakang dengan Kejadian sebenarnya pada perkara a quo;2. Pada point I Dalam Eksepsi Replik Penggugat yang menyatakan Tergugat I dapat mengajukan eksepsi kompetensi absolut, atau hakim menyatakan tidak berwenang mengadili.
Sehingga jelas dan terang peristiwa tersebut, dikarenakan Gugatan Penggugat terkait dengan Akte Jual beli yang di keluarkan oleh Tergugat II merupakan Bukan sengketa TUN. Untuk itu eksepsi terkait Kompetensi Absolut dari Tergugat I tidak perlu ditanggapi dan di Kesampingkan;Bahwa faktanya Tergugat I tidak ada hubungan nya dengan perkara ini, karena Tergugat I tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan tanah Alm. Nasib Hutabarat. Tetapi, Suami Tergugat I atas nama Alm. Pandapotan Hutabarat yang merupakan salah satu ahliwaris Alm. Nasib Hutabarat lah yang dilibatkan perkara a quo;3. Bahwa Pada Point 4 Dalam Eksepsi Replik Penggugat yang menyatakan bahwa Bahwa yang menjadi Objek Perkara berkaitan Akte Jual Beli yang di terbitkan oleh Tergugat II, sehingga tidak ada sangkut pautnya dan atau kaitan dengan saudara A ( Tionghia) dan yang bermarga Siahaan.
Sedikit menjelaskan bahwa Tergugat I sering meminjam sejumlah uang kepada sdr Andi dan menurut keterangannya masih ada sisa kekurangan hutang yang belum di bayarkan oleh Tergugat I dan terkait marga Siahaan dalam keterangan Penggugat bahwa yang menjual adalah Alm P dan Tergugat I mengetahui hal itu.Tidak benar bahwa faktanya Tergugat I tidak pernah mengetahui tentang perkara ini dan tidak pernah dilibatkan oleh suaminya tetapi pernah diajak alm. Pandapotan Hutabarat menunjukkan tanah yang dibeli oleh dokter (A S) yang luasnya 1.590 m2.III. GUGATAN PENGGUGAT KABUR ATAU TIDAK JELAS ( EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL ).Bahwa sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak cermat dan tidak teliti kepada Tergugat I, kami mengajukan keberatan (Eksepsi) Gugatan para Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel).
Maka melalui jawaban dalam Eksepsi ini Tergugat I memohon perhatian kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh para Penggugat ini kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel).A. GUGATAN PENGGUGAT KABUR ATAU TIDAK JELAS OBJEK SENGKETABahwa menurut M.Yahya Harahap,S.H. dalam buku yang berjudul “ Hukum Acara Perdata” penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua, Cetakan September 2017, Halaman 514-515, menjelaskan, dengan sebagai berikut (Kutipan):“Bahwa Surat Gugatan para Penggugat tidak terang atau isinya gelap (ounduidelijk), disebut juga gugatan Penggugat yang tidak jelas, Gugatan harus memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).
Sehingga hal ini jelas dan terang benderang dalil posita gugatan para Penggugat diatas sangat keliru, tidak jelas dasar hukumnya atau kabur, maka kiranya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo ini untuk selanjutnya menyatakan gugatan para Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dan selanjutnya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard)B. KONTRADIKSI ANTARA POSITA DAN PETITUM (SALING BERTENTANGAN)Bahwa dalil posita Penggugat tentang kedudukan dan kepentingan hukum Penggugat pada Halaman 2 ( Dua ) s/d Halaman 7 (Tujuh) angka 1 (satu) s/d 32 (Tiga Puluh Dua) serta Halaman 7 ( Lima ) s/d 9 (Sembilan) angka 1 (Satu) s/d 15 (Lima belas) yang pada pokonya menyatakan Menyatakan Bahwa Para Penggugat adalah selaku ahli waris dari Alm. Nasib Hutabarat, bahwa Alm. Nasib Hutabarat Abang kami tidak memiliki istri dan anak yakni merupakan berstatus Lajang atau belum menikah, bahwa atas dasar tersebutlah kami para ahli waris dari Abang kami yakni : 1. Alm. A Hutabarat, B Hutabarat, J U Hutabarat, Alm. P Hutabarat, D Hutabarat, P P Hutabarat, Riana Hutabarat dan H Hutabarat adalah para ahli waris Alm. Nasib Hutabarat maka dengan demikian secara jelas, Nyata dan terang benderang kontradiksi saling bertentangan dan/atau ketidak bersesuaian antara posita dan petitum.
Bahwa menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi Kelima, Penerbit Liberty, Yogyakarta, tahun 1998, halaman 42 yang menyebutkan, dengan sebagai berikut (kutipan):“Maka oleh karena itu Penggugat harus merumuskan petitumnya dengan jelas dan tegas (eenduidelijkeenbepaa; deconslusie, Pasal 8 Rv).
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula Gugatan yang berisi Pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur Libel” ( gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat, sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.”Bahwa telah dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1149K/SIP/1970 tertanggal 17 April 1971, dengan sebagai berikut (kutipan) :“Posita (fundamentum petendi) tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian yang mendasari gugatan (vide Pasal 8 Rv), maka gugatan kabur”Bahwa telah dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 67K/Pdt/1975 tertanggal 13 Mei 1975, dengan sebagai berikut (kutipan) :
“Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”Bahwa telah dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 67K/Sip/1972 tertanggal 13 Agustus 1972, dengan sebagai berikut (kutipan) :“Dalam hal dalil-dalil Penggugat-asal tidak selaras/bertentangan dengan petitumpetitumnya dan karena judex-facti tidak memberikan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan yang cukup, maka putusan judexfacti dibatalkan.”Bahwa telah dipertegas dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 720K/Pdt/1997, dengan sebagai berikut (kutipan) :“Diktum tidak didukung pada posita mengakibatkan gugatan kabur”.tutupnya. (AS).









