Labuhanbatu, Lingkaranistana.id
Pengadilan negeri Rantauprapat Memutus Putusan MENOLAK GUGATAN Menantu perempuan Terhadap Mertua laki lakinya yang bernama Tuimen warga Aek kulim desa Mandalasena kecamatan Silangkitang, Kab Labusel Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. Senin (16/03/2026). dan tinggal menunggu salinan putusan biasanya diserahkan maksimal 14 hari kerja setelah diucapkan.
Tuimen Mertua yang digugat Menantunya Mengucapkan Apresiasi Yang seTinggi tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan negeri Rantauprapat Atas Putusan Yang Menolak Gugatan Menantunya, ucapnya Di Ruang Tunggu Pengadilan (Senin,16/03/2026).
Lanjutnya Kami merasa bersyukur dan menyambut positif dan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan yang menangani perkara ini, apalagi ini putusan ini keluar di bulan Ramadhan yang merupakan bulan penuh Berkah,saya merasa terharu, Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak,bagi masyarakat yg membutuhkan kepastian hukum dalam memperjuangkan hak – haknya yang merasa di dzolim.
Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan negeri Rantauprapat. Dalam perkara ini telah memutus Menolak gugatan perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti yang kami sampaikan dalam persidangan, ini hikmah bulan Ramadhan, Bulan yang penuh berkah, kebenaran menemukan jalannya.
Suderi anak dari Tuimen saat ditemui mengatakan Syukur Alhamdulillah yang tak terhingga, dan terimakasih yang sebesar besarnya kepada majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang menangani perkara kami, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang yang merasa Terzolimi yang mencari keadilan.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum kami bapak Beriman Panjaitan,SH.MH dan rekan rekan yang telah membantu kami dalam menghadapi Gugatan ini, hanya Tuhanlah yang membalasnya semua kebaikannya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap suderi dengan wajah terharu sambil meneteskan air mata. Beliau selalu memberi semangat dan menguatkan Kami dalam mengikuti semua tahapan persidangan hingga akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya.
Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat, Tanpa memandang siapa pencari keadilan orang yang tidak mampu, susah dan lemah,tegasnya. (AS).












