PALEMBANG, Lingkaranistana.id – Tragedi pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan. Dugaan penelantaran pasien gawat darurat yang berujung kematian menyeret nama RSUD Siti Fatimah Palembang ke ranah hukum, setelah keluarga korban resmi melapor ke Polda Sumatera Selatan. Rabu, (18/03/2026)
Keluarga almarhumah Batin Nanggem melaporkan Direktur RSUD Siti Fatimah, dr. Syamsuddin Isaac Suryamanggala, Sp.OG., MARS., CHRA, serta dr. Widya Triya Kirana atas dugaan penelantaran pasien dan kelalaian medis yang diduga menjadi penyebab meninggalnya korban.
Laporan tersebut diajukan oleh Santi, cucu kandung sekaligus ahli waris korban, dan telah teregister pada 18 Maret 2026 di SPKT Polda Sumatera Selatan.
Dalam proses pelaporan, pihak keluarga didampingi tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya, yakni Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., Adv. Sumarkos, S.H., serta Pidaraini, S.H. selaku paralegal.
Dalam kasus tersebut, pihak kuasa hukum menilai adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan KUHP Nasional. Peristiwa ini disebut tidak hanya menyangkut etika medis, tetapi telah masuk ke ranah pidana.
Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 173 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang melarang fasilitas kesehatan meminta uang muka dalam kondisi gawat darurat, Pasal 438 ayat (2) UU yang sama terkait penelantaran pasien gawat darurat hingga menyebabkan kematian, serta Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kronologi: Pasien Kritis Diduga Tertahan Persoalan Administrasi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban dirujuk ke rumah sakit setelah mengalami kecelakaan speedboat dan sempat tenggelam dalam kondisi kritis.
Setibanya di rumah sakit, korban diduga tidak langsung mendapatkan penanganan medis darurat. Pihak keluarga menyebut adanya permintaan uang deposit sebesar Rp10 juta sebelum tindakan diberikan.
Dalam kondisi panik, keluarga berupaya mengumpulkan dana dan hingga malam hari baru mampu menyerahkan Rp5 juta. Namun, menurut pelapor, selama rentang waktu tersebut korban belum mendapatkan penanganan medis yang semestinya.
Tindakan medis disebut baru dilakukan setelah sebagian deposit dibayarkan. Sayangnya, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Somasi Diabaikan, Keluarga Tempuh Jalur Pidana.
Kuasa hukum korban, Pidaraini, S.H., menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada pihak rumah sakit.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi, namun tidak pernah diindahkan. Karena itu, kami mendampingi keluarga untuk membuat laporan resmi ke Polda Sumsel,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kondisi gawat darurat, hukum secara jelas melarang adanya penundaan pelayanan dengan alasan administratif.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan penelantaran pasien yang berimplikasi pidana,” tegasnya.
Dorongan Penegakan Hukum dan Evaluasi Sistem Kesehatan.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas demi menghadirkan keadilan.
Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi sistem pelayanan kesehatan agar benar-benar menjalankan kewajiban memberikan penanganan darurat tanpa hambatan administratif, terutama dalam situasi yang menyangkut nyawa manusia.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Publik pun menanti kejelasan proses hukum serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (Toni)










