Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu di 23 Ilir, Barang Bukti dan Uang Tunai Disita

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Unit 6 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan R.A. Latif, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RAAG (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan kebenaran informasi yang diterima.

 

Saat penggerebekan dilakukan, tersangka ditemukan berada di dalam rumahnya. Dalam proses penggeledahan, petugas mendapati tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,26 gram yang tergeletak di lantai, tepat di depan posisi tersangka saat itu.

 

Posisi barang bukti yang berada persis di hadapan tersangka menjadi salah satu indikasi kuat keterlibatan langsung dalam aktivitas peredaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

 

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu buah pipet ujung runcing yang diduga digunakan sebagai alat penakar, satu kaleng permen sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi.

 

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif, yang mengindikasikan adanya dugaan peran ganda sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

“Barang bukti ditemukan tepat di hadapan tersangka saat penggerebekan berlangsung. Hal ini menjadi indikasi kuat keterlibatan yang bersangkutan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat permukiman.

 

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi yang ada,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara.

 

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, melalui langkah penindakan yang tegas, terukur, dan berkelanjutan.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *