Kuasa Hukum Soroti Pelaku Penganiayaan Belum Ditahan, Kapolsek IB I Beri Penjelasan Melalui Panit Ipda Febby

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Keadilan bagi Wahyudi Sang Putra (38) belum benar-benar menemukan pijakan. Luka fisik yang sempat membekas di wajah dan tubuhnya memang mulai pulih, namun pertanyaan soal kepastian hukum justru semakin terasa menggantung.

 

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, korban menyoroti proses penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas, meski berkas perkara disebut telah lengkap.

 

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 di kawasan Jalan Radial, tepatnya di dekat Toko Mamee Bakery. Saat itu, Wahyudi diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang rekan perempuannya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar di bagian pipi, bibir, dan leher, serta memar di bagian perut. Peristiwa yang terjadi di ruang publik ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I dengan nomor LP/B/857/XII/2025/SPKT.

 

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad, SH., MH., bersama timnya, menyampaikan kekecewaan atas belum adanya tindakan penahanan terhadap terlapor.

 

Menurutnya, secara unsur hukum, perkara ini telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

“Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap atau ditahan, sementara berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujar Imron Ahmad kepada awak media.

 

Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan. Namun, kondisi pelaku yang masih berada di luar tahanan menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.

 

“Klien kami mengalami dampak fisik dan psikis. Kami berharap aparat dapat segera mengambil langkah yang terukur dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

 

Sementara itu, dari pihak kepolisian, Kapolsek Ilir Barat I Palembang melalui Panit Riska Ipda Febby Julian Pratama, SH., MM saat dikonfirmasi awak media,” ia memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.

“Penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi perkara ini mengarah pada penganiayaan ringan. Selain itu, tersangka juga pernah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dan hal tersebut telah dikonfirmasi serta disetujui oleh pihak korban,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa kasus yang menimpa Wahyudi masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

 

“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan, dan kemungkinan akan mendapat petunjuk lanjutan (P19),” ujar Febby.

 

Terkait belum dilakukannya penahanan, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut harus mempertimbangkan sejumlah aspek hukum.

 

“Penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi perkara ini mengarah pada penganiayaan ringan. Selain itu, tersangka juga pernah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dan hal tersebut telah dikonfirmasi serta disetujui oleh pihak korban,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan kedua belah pihak menunggu tindak lanjut dari hasil koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya soal proses, tetapi juga tentang bagaimana kejelasan dan ketegasan langkah hukum dirasakan oleh semua pihak. Ketika penanganan perkara berjalan lambat atau kurang terbuka, ruang persepsi publik akan dengan sendirinya terbuka lebar—dan di situlah kepercayaan terhadap hukum diuji.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *