DLH Provinsi Bengkulu Dan DLH Kabupaten Bengkulu utara Diduga,,,Tutup Mata Masalah Perizinan Dan IPAL PT MTS.

Lingkaran istana.id Bengkulu utara,-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu utara Parpen Siregar, dan Kabit DLH Provinsi Bengkulu Dodi Tidak memberi respon saat dihubungi via telpon, ketika media ingin menanyakan hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu menyangkut Perizinan dan IPAL PT MTS, tambak udang yang berlokasi didesa Kota Agung, kecamatan Air Besi.

Saat sidak yang dilakukan oleh kabit DLH Provinsi Bengkulu Dodi dan kawan-kawan, di PT MTS beberapa minggu yang lalu pihak manajemen perusahaan hanya dapat menunjukkan surat izin yang diterbitkan DLH kabupaten Tahun 2018.

Dan juga sidak yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bengkulu utara pada bulan maret 2026. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan izin Pertek.

Berdasarkan peraturan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, terutama yang tercantum dalam PP No. 22 Tahun 2021.

Pengelolaan air limbah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berskala menengah-besar atau berdampak penting wajib memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan izinlingkungan/ persetujuan lingkungan.

Yang menjadi Pertanyaan mengapa sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil oleh DLH Provinsi maupun DLH kabupaten.

Sedangkan sudah jelas IPAL PT MTS tidak sesuai SOP, dan pihak perusahaan sudah mengakui masalah IPAL diperusahaan tersebut.

“Dalam penyelesaian masalah IPAL PT MTS ini, baik DLH provinsi maupun kabupaten sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil, atau mungkin tidak berani menindak perusahaan tersebut”.

Sampai berita ini tayang media ini sudah beberapa kali menghubungi, dan ingin menanyakan hasil sidak beberapa waktu yang lalu, kadis DLH kabupaten Bengkulu utara Parpen maupun Kabit DLH provinsi Dodi tidak ada respon ataupun jawaban alias bungkam dari kedua orang tersebut.(Kabiro Li Bengkulu utara)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *