Aceh Singkil-Li Barisan Pemuda Pemerhati Aceh Singkil Safnil Pohan Mempertanyakan arah dan realisasi dana Pokok pikiran Ketua DPRK Aceh Singkil H.Amaliun yang menurut kami sangat pantastis apakah sudah menyentuh kepada masyarakat atau hanya sekedar akal akalan semata
Lebih lanjut Safnil Pohan mengakatakan selama ini Anggaran Dana Pokok Pikiran Ketua DPRK Aceh Singkil sangat besar dan pantastis terlebih memunculkan dugaan bahwa aspirasi yang diakomodasi lebih mencerminkan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kebutuhan publik secara menyeluruh.Persoalan ini diperburuk dengan terbatasnya keterbukaan informasi terkait besaran anggaran, lokasi kegiatan, serta mekanisme pelaksanaan dana Pokok Pikiran Ketua DPRK Aceh Singkil
Menurut Safnil Pohan partisipasi publik dianggap sebagai elemen penting dalam memastikan anggaran daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menurut kami dana Pokir yang bersumber dari APBD memiliki peran penting dalam pembangunan dan penyerapan aspirasi masyarakat, lebih lanjut kata Safnil Pohan pengelolaan dana publik harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Sambung Safnil Pohan secara prinsip Dana Pokok Pikiran sendiri bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah melalui aspirasi langsung masyarakat,seperti pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga program pemberdayaan masyarakat tetapi yang menurut kami pada kenyataannya program program pokok pikiran ini dinilai rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu, sejauh ini besarnya dana pokir tersebut belum dirasakan secara langsung manfaatnya kepada masyarakat, kami meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menelusuri kemana saja peruntukan dana Pokir Ketua DPRK Aceh Singkil tahun anggaran 2024-2025 apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dana Pokok Pikiran tersebut segara usut tuntas sebab itu adalah uang negara yang harus diselamatkan
Secara aturan Anggota DPRD/DPRK tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam pengerjaan proyek yang berasal dari Dana Pokir , ketentuan tersebut merujuk Pada Undang undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, khususnya pasal 400 ayat (2), yang melarang anggota dewan melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diembannya
Terakhir ucap Safnil Pohan kami mendesak adanya transparansi anggaran serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana Aspirasi agar memberi manfaat bagi pembangunan daerah









