Sorotan Tajam ke Jaksa! Sidang Illegal Drilling Lahat Dipenuhi Fakta Mengejutkan dari Warga

LAHAT, LINGKARAN ISTANA — Persidangan lanjutan perkara dugaan illegal drilling yang menyeret nama Khairul Anwar di Pengadilan Negeri Lahat memasuki fase krusial. Sejumlah fakta yang terungkap di ruang sidang tidak hanya menggerus laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE), tetapi juga memunculkan pertanyaan publik terkait ketajaman dan kecermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membangun konstruksi perkara. Kamis (09/04).

Dalam persidangan, dua saksi warga, Suwarno dan Rahmad Sumantri, memberikan keterangan yang cenderung berseberangan dengan dalil pihak pelapor.

Bacaan Lainnya

Rahmad Sumantri menuturkan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa sebatas upaya mendeteksi kemungkinan kandungan minyak di lahan kebun warga, tanpa hasil sebagaimana yang dituduhkan.

“Yang keluar itu air yang memang dimasukkan untuk melunakkan tanah, bercampur dengan tanah itu sendiri,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut secara langsung melemahkan klaim adanya indikasi minyak sebagaimana yang dilaporkan PT BRSE.

Senada, Suwarno yang tinggal di sekitar lokasi juga menyatakan tidak pernah merasa terganggu oleh aktivitas tersebut. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan laporan yang menyebut adanya keresahan masyarakat.

Fakta lain yang mengemuka adalah terkait angka kedalaman pengeboran 129 meter yang selama ini dijadikan dasar laporan. Dalam persidangan terungkap, angka tersebut bukan hasil pengukuran langsung di lapangan, melainkan bersumber dari keterangan awal terdakwa yang kemudian telah dibatalkan. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan dalam perkara tersebut.

Di tengah berkembangnya fakta-fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum terlihat lebih menitikberatkan pada aspek teknis, seperti alat bor dan sumber pendanaan. Pendekatan ini pun memunculkan pertanyaan apakah telah menyentuh substansi utama perkara, yakni pembuktian unsur pidana dalam aktivitas yang dituduhkan.

Khairul Anwar menyatakan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan berasal dari dana pribadi.Majelis hakim dalam persidangan justru menggali aspek yang lebih mendasar, yakni terkait legalitas tindakan terdakwa. Fokus pertanyaan hakim yang mengarah pada legitimasi hukum dinilai menjadi titik penting dalam menguji konstruksi perkara secara menyeluruh.

Di sisi lain, Khairul Anwar menyampaikan penyesalannya atas proses hukum yang berjalan. Ia mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan pencegahan sejak awal apabila aktivitas tersebut dinilai melanggar.

“Kalau memang salah, kenapa tidak dihentikan dari awal? Kenapa justru setelah ada laporan baru diproses?” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Juardan Gultom, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, baik secara subjektif maupun objektif.

“Tidak ada niat terencana, aktivitas tidak menghasilkan minyak, dan kegiatan sudah dihentikan. Dalam hukum pidana, unsur itu harus terpenuhi, dan dalam perkara ini tidak ada,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan tersebut telah dihentikan sejak 21 November 2025, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai eksplorasi utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas.

Terkait klaim kerugian, pihaknya menyebut tidak pernah ada aktivitas maupun fasilitas milik PT BRSE di lokasi tersebut.

“Jika ada klaim kerugian, seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” tambahnya.

Perkara ini tidak hanya menguji dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi cerminan penting bagi profesionalitas penegakan hukum dalam menilai dan membawa sebuah kasus ke meja hijau. 

Dengan fakta-fakta persidangan yang terus berkembang, publik kini menanti apakah proses ini benar-benar berdiri di atas bukti yang kuat, atau justru membuka celah dalam konstruksi perkara yang sejak awal mulai dipertanyakan sebuah kondisi yang menjadi alarm serius agar setiap penegakan hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada dasar yang kokoh dan teruji.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jaksa Penuntut Umum maupun PT BRSE belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan fakta persidangan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *