Polres Sergai (Sumut) – Lingkaran Istana.id Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan penganiayaan yang terjadi di dusun IV,desa buaya kecamatan Silinda kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumut,korban Irfan Barus (31)tahun,Lk.
Rekonstruksi berlangsung di depan gedung Satreskrim sekira pukul.11.00 wib.dalam gelar rekonstruksi 10 reka adengan di peragakan menghadirkan tersangka S .Damanik.LK(46) tahun ,serta 4 orang peran pengganti ,Rabu 15/4/2026 .
KasatReskrim Polres Sergai, AKP.B .Situngkir melalui KBO Satreskrim Iptu.Qory.O.Siregar,didampingi Kanit Pidum Ipda.Hendri Ika Panduwinata menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian perkara.
Tujuan konstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus ,kasus ini menjadi terang menerang,peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hasil penyelidikan,pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya,pelaku di jerat dengan pasal 458 ayat(1) dan pasal 468 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,jelas tegas kasat Reskrim AKP.Binrod.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.(Sopiyan)












