Memanas! Kuasa Hukum Lahmudin Ultimatum PT Lonsum dan PT SR soal Dugaan Penyerobotan Lahan Seluas 10,4 Hektare”

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Sengketa lahan kembali memanas. Kuasa hukum Lahmudin buka suara keras dan terang-terangan menuding adanya indikasi perampasan hak warga dalam konflik dengan PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia Tbk. Pernyataan tegas itu disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media di Dunkin Donuts, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Kamis (30/4/2026).

 

Bacaan Lainnya

Tanah yang disengketakan tersebut terletak di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dengan luas kurang lebih 10,4 (sepuluh koma empat) hektare.

 

Kuasa hukum yang ditunjuk Lahmudin dalam perkara ini yakni Suwito Winoto, S.H., M.H., Desri Nago, S.H., Ricko Tampati, S.H., dan Andy Nopiansyah, S.H. Mereka merupakan advokat dari Kantor Hukum Suwito Winoto, S.H., M.H. & Rekan.

 

Suwito Winoto menyampaikan bahwa dalam sengketa tanah tersebut, pihaknya menilai persoalan ini bukan sekadar perkara keperdataan biasa, melainkan mengandung indikasi kuat adanya tindakan penguasaan sepihak yang mengarah pada perampasan hak atas tanah milik warga.

 

“Klien kami secara nyata telah menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut sejak tahun 1978, secara terus-menerus, terbuka, dan tanpa gangguan, serta diakui oleh masyarakat sekitar sebagai pemilik yang sah,” ujarnya.

 

Namun, lanjut Suwito, secara tiba-tiba muncul klaim dari pihak perusahaan yang menyatakan bahwa tanah tersebut termasuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Indonesia Tbk tanpa disertai kejelasan batas, letak, maupun bukti autentik yang sah.

 

“Oleh karena itu, klaim tersebut patut dipertanyakan dan berpotensi menjadi bentuk penghilangan hak masyarakat secara sepihak,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa, karena terdapat kecenderungan pengabaian terhadap fakta penguasaan fisik oleh warga selama puluhan tahun.

 

“Apabila dibiarkan, hal ini akan menciptakan preseden berbahaya, di mana tanah yang telah lama dikelola masyarakat dapat sewaktu-waktu diambil alih hanya melalui klaim administratif tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

 

Menurutnya, persoalan ini telah bertransformasi menjadi isu perampasan hak yang berpotensi mengancam kepastian hukum dan rasa keadilan.

 

“Kami mengingatkan, apabila situasi ini tidak segera ditangani secara serius dan adil oleh Pemerintah Daerah (Pemda), maka potensi konflik terbuka sangat besar, baik dalam bentuk gesekan horizontal di masyarakat maupun benturan dengan pihak perusahaan,” imbuhnya.

 

Konflik tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah setempat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemda untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemda memfasilitasi penyelesaian yang adil, melakukan verifikasi ulang terhadap klaim HGU, menjamin tidak adanya penggusuran sepihak, serta memastikan netralitas aparat.

 

“Dalam hal ini, yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, melainkan hak dasar warga negara atas perlindungan hukum. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Suwito.

 

Sementara itu, Desri Nago, S.H., salah satu kuasa hukum Lahmudin, menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, instansi terkait, bahkan pemerintah pusat agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

 

“Apabila permasalahan ini tidak ditangani secara serius oleh Pemda, maka potensi konflik terbuka sangat besar dan berisiko menimbulkan korban di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT Lonsum dan PT Sele Raya, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Jika persoalan ini terus berlanjut, pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.

 

Kuasa hukum menegaskan, jika negara tidak segera hadir menyelesaikan persoalan ini, maka konflik yang lebih besar hanya tinggal menunggu waktu. Mereka memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh seluruh jalur hukum demi mempertahankan hak kliennya.

 

“Akibat kejadian ini, H. Lahmudin telah mengalami kerugian besar. Seharusnya kehadiran perusahaan membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menciptakan keresahan dan kerugian. Jika keadilan tidak ditegakkan, kami pastikan akan terus melawan melalui seluruh jalur hukum yang tersedia,” tutup Desri dengan tegas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT London Sumatera (Lonsum) Indonesia Tbk maupun PT Sele Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh kuasa hukum Lahmudin.

 

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *