PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam pengungkapan cepat tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial DA (23) yang diduga sebagai pelaku pada Senin, 11 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP / B / 1414 / V / 2026 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMATERA SELATAN.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan secara cepat dan intensif.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman keterangan korban.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse PPA/PPO Polda Sumatera Selatan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas serta keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu jaket ojek online, serta satu helm yang diduga digunakan pelaku saat beraktivitas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polrestabes Palembang,” tegasnya.
Tersangka DA saat ini dijerat dengan Pasal 473 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain proses pidana, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Pengungkapan cepat ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan berkeadilan.
Editor : Toni













