Bengkel di Rimbo Bujang Diduga Jadi “Jantung” Produksi Alat PETI, ‘Aparat Diminta Jangan Tutup Mata’

TEBO// Lingkaranistana.id – Salah satu bengkel Las yg sehari harinya banyak bikin keong untuk PETI,Meski operasi penertiban sering dilakukan di lapangan, “nadi” dari kegiatan ilegal ini diduga masih berdenyut kencang melalui bengkel-bengkel penyedia peralatan teknis.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah bengkel milik pria berinisial **ARS** yang berlokasi di **Desa Perintis Makmur , Unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang**. Bengkel ini diduga kuat secara terang-terangan memproduksi dan menyediakan peralatan khusus PETI, termasuk komponen vital seperti **”Keong” mesin dompeng** skala besar.

Desakan Kepada aparat terkait,
Masyarakat mendesak agar segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pasalnya, aktivitas bengkel yang sudah berlangsung secara terbuka tersebut.
Menertibkan bengkel penyedia alat adalah kunci utama untuk memutus mata rantai PETI.

## **Konsekuensi Hukum dan Jeratan Pasal**
Pengusaha bengkel yang memfasilitasi atau menyediakan alat untuk kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya bisa dianggap membantu kejahatan, tetapi juga melanggar undang-undang berat. Berikut adalah pasal-pasal yang mengancam pemilik bengkel:

*1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)**
Pihak yang memproduksi atau memfasilitasi alat untuk penambangan tanpa izin dapat dijerat karena turut serta dalam tindak pidana pertambangan.

**Pasal 158:** Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama **5 tahun** dan denda paling banyak **Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)**.

Pasal 161:** Mengatur mengenai setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

2.KUHP Pasal 55 dan 56 (Turut Serta dan Pembantuan)**
Jika terbukti bengkel tersebut sengaja memproduksi alat yang khusus didesain untuk kegiatan ilegal (PETI), pemilik bengkel dapat dikategorikan sebagai pihak yang **memberi kesempatan, sarana, atau keterangan** untuk melakukan kejahatan.

Ancaman:** Pidana penjara yang sama dengan pelaku utama (penambang) atau dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal.
*3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Mengingat alat yang diproduksi (mesin dompeng) berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai di Tebo, penyedia sarana dapat ikut terseret dalam pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup.

Di ingatkan bahwa hukum tidak akan tinggal diam terhadap mereka yang mencari keuntungan di atas kerusakan lingkungan.
Aparat penegak hukum di Tebo diharapkan segera melakukan tindakan preventif dan represif (penyitaan alat dan penutupan bengkel) takutnya nanti mosi tidak percaya masyarakat terhadap kinerja kepolisian di wilayah Rimbo Bujang semakin meluas.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *