PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Seorang ibu kandung di Palembang, Sri Evi Wulandari (35), melaporkan mantan suaminya ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi anak kandungnya. Laporan tersebut muncul setelah ia mengaku dipisahkan dari anaknya selama kurang lebih 15 tahun sejak sang anak masih bayi berusia tiga bulan Rabu (13/05/2026)
Kasus ini turut menyeret dugaan keterlibatan mantan mertua pelapor yang diketahui pernah menjabat sebagai kepala desa di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Sri Evi mengaku baru mengetahui dugaan tersebut setelah melihat dokumen akta kelahiran anak kandungnya, Asraf Ghosanan, yang beredar melalui media sosial. Dalam dokumen tersebut, nama ibu kandung yang tercantum disebut bukan dirinya, melainkan atas nama perempuan lain.
Merasa dirugikan dan kehilangan hak sebagai ibu kandung, Sri Evi akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/743/V/2020/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 13 Mei 2020 pukul 16.47 WIB. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP.
Dalam proses hukum tersebut, Sri Evi Wulandari didampingi kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya, yakni Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH bersama Pidaraini SH.
Kuasa hukum pelapor, Idasril Tanjung, mengatakan pihaknya melaporkan mantan suami kliennya karena diduga telah membuat dan menggunakan dokumen yang diduga tidak sesuai fakta sebenarnya.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik dan dugaan pelanggaran administrasi kependudukan. Klien kami mengaku dipisahkan dari anak kandungnya sejak masih bayi dan hingga kini belum bisa bertemu secara bebas dengan anaknya,” ujar Idasril.
Ia menambahkan, perkara tersebut dinilai serius karena menyangkut identitas anak dan hak seorang ibu kandung.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Pidaraini SH, menjelaskan berdasarkan keterangan kliennya, anak tersebut awalnya dibawa oleh mantan mertuanya dengan alasan ingin menggendong dan mengajak berjalan-jalan.
“Menurut pengakuan klien kami, sejak usia tiga bulan anak tersebut tidak lagi bersama ibunya hingga sekarang,” katanya.
Sri Evi berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar dirinya memperoleh keadilan dan dapat kembali mendapatkan hak sebagai ibu kandung.
“Saya hanya ingin mendapatkan kembali hak saya sebagai ibu terhadap anak saya,” ucap Sri Evi.Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut,” tutupnya.
Editor : Toni












