Tanjungbalai, lingkaranistana.id Dugaan adanya aktivitas merokok di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSUD Tengku Mansyur menuai kecaman dari berbagai pihak. Tim Hanif secara terbuka mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai rumah sakit yang diduga terlibat.
Desakkan tersebut muncul setelah adanya temuan berupa asbak rokok, bungkus rokok, dan puntung rokok di dalam ruangan ICU yang disebut-sebut merupakan area kerja pegawai berinisial “AP”. Temuan itu dinilai sangat mencederai aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Hanif menegaskan bahwa rumah sakit, khususnya ruang ICU, merupakan kawasan steril yang wajib bebas dari asap rokok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Rumah sakit adalah zona pelayanan kesehatan yang wajib menjaga lingkungan bersih dan sehat demi keselamatan pasien. Jika benar ada aktivitas merokok di ruang ICU, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan dan etika pelayanan kesehatan,” ujar Andreant Hanif selaku ketua umum Tim Hanif saat menyampaikan pernyataan sikapnya, Kamis (21/5/2026).
Hanif menduga, oknum pegawai berinisial AP telah mengabaikan aturan yang berlaku dan mencoreng citra pelayanan RSUD Tengku Mansyur di mata masyarakat.
Dalam tuntutannya, Tim Hanif meminta Plh Wali Kota Tanjungbalai segera memanggil dan mengevaluasi oknum pegawai tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak BKPSDM, Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Tengku Mansyur agar mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.
“Kami tidak ingin aturan Kawasan Tanpa Rokok hanya menjadi pajangan semata. Jika ICU saja bisa dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap standar pelayanan rumah sakit?” tegas Hanif.
Tim Hanif juga meminta dilakukan audiensi terbuka bersama pihak terkait guna membahas dugaan pelanggaran tersebut secara transparan. (Artika)









