Batubara (Sumut), MLi.id- DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Nota Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (11/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Rodial dan dihadiri Bupati Batu Bara yang diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri, S.Sos., M.AP, Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda perubahan bentuk badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom menyampaikan dukungan terhadap Ranperda tersebut dengan harapan mampu melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Hal senada disampaikan Fraksi Gerindra melalui Andriansyah, SH yang menyatakan menerima dan mendukung Ranperda untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Suminah mendorong agar pembahasan Ranperda dilakukan secara serius, efektif, dan efisien di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PAN yang dibacakan Chairul Bariah, SM juga memberikan apresiasi positif terhadap perubahan bentuk hukum tersebut karena dinilai penting bagi perkembangan perusahaan perseroan di Kabupaten Batu Bara.
Di sisi lain, Fraksi KDRI melalui Syahril Siahaan, SH menerima Ranperda untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif, namun memberikan sejumlah catatan penting. Fraksi KDRI meminta pemerintah daerah menyajikan audit independen atas kondisi keuangan PT saat ini serta menjamin perubahan bentuk hukum tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Nafiar, S.Pd., M.Pd dalam pandangan umumnya turut menyoroti persoalan pelayanan PDAM Tirta Tanjung. Fraksi KPN mendesak PDAM segera kembali menyalurkan air kepada masyarakat serta meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan konkret agar pasokan air kembali normal.
Selain itu, Fraksi KPN juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut Fraksi KPN, pelayanan air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin pemerintah bersama PDAM.
Rapat paripurna berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan agenda lanjutan pembahasan Ranperda pada tahapan berikutnya. (Rosiah/ilo)









