Bukan Perambahan, Ini Mekanisme Penyelesaian: SAMJ dan Majelis Pertanahan Paparkan Status Lahan Hutan Dumai

DUMAI // Lingkaranistana.id. 
Dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan kelapa sawit yang sempat menjadi pemberitaan hangat beberapa minggu terakhir, kini terungkap konteks sebenarnya. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (23/5/2026) di Hotel Superstar Dumai, Kelompok Tani Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) didampingi Majelis Pertanahan Pusat memberikan penjelasan rinci bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan reforma agraria nasional.

Acara yang dipimpin Ketua Majelis Pertanahan Pusat Wilayah Sumatera dan dihadiri perwakilan LAMR, Dinas Tata Ruang, serta Komisi II DPRD ini, menjawab laporan warga mengenai beroperasinya alat berat dan pembuatan kanal di kawasan Batu Teritip yang dianggap belum berizin.

Menurut Ketua SAMJ sekaligus Ketua Majelis Pertanahan Pusat Riau, Umar Wijaya, kawasan yang dikerjakan saat ini sedang dalam tahap proses administrasi dan legalisasi di kementerian terkait. “Kami menjalankan mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023. Dokumen Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) yang kami miliki adalah instrumen sah negara untuk mengurai tumpang tindih klaim antara hak masyarakat dan status kawasan hutan, baik lewat perhutanan sosial maupun penataan batas wilayah,” paparnya.

Poin krusial lainnya yang disampaikan adalah perlunya percepatan pelepasan kawasan hutan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Data menunjukkan, keterlambatan proses ini ditambah luasnya lahan yang dikuasai korporasi, telah memutus akses ekonomi pemuda. Akibatnya, terjadi ketimpangan penguasaan tanah yang berpotensi memicu konflik sosial.

Majelis Pertanahan Pusat menegaskan tugas pemetaan dan pengumpulan fakta di lapangan telah selesai dilakukan. Kini giliran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN untuk mengintegrasikan data tersebut, mempercepat legalisasi aset, dan mendistribusikan tanah agar tercipta keadilan agraria di Dumai.
(Irham.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *