BINJAI, MLi.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 24 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 15 tersangka.
Dari total tersangka yang diamankan, terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, 6 unit handphone, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Binjai.
“Seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” tegas AKBP Mirzal.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.










