PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Merasa putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban, kuasa hukum korban, Defi Iskandar bersama orang tua dan keluarga korban mendatangi Pengadilan Tinggi Palembang guna mengajukan permohonan atas putusan majelis hakim dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Robika Saputra, Rabu (27/5/2026).
Kedatangan kuasa hukum dan pihak keluarga korban tersebut untuk meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi Palembang memberikan petunjuk kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Robika Saputra agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Defi Iskandar selaku penasihat hukum korban mengatakan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan sejumlah fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Dalam perkara ini terlihat adanya unsur perencanaan sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai menyatakan bahwa perbuatan terdakwa hanyalah pembunuhan biasa. Oleh karena itu kami menduga putusan tersebut diduga merupakan peradilan sesat,” tegas Defi Iskandar saat diwawancarai awak media di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palembang.
Perkara tersebut bermula dari insiden berdarah yang terjadi di kawasan Lapak Tua, Jalan Pangkalan Benteng, Banyuasin. Korban diketahui berdomisili di Komplek Graha Asri, Kecamatan Talang Kelapa, Kelurahan Sukajadi Timur.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan kuasa hukum, sebelum kejadian korban sedang duduk di lapo tuak bersama sejumlah rekannya. Tidak lama kemudian terdakwa Robika Saputra datang bersama tiga rekannya, yakni Arlan, Agus dan Melki.
Menurut keterangan saksi Muhammad Suryanto di persidangan, terdakwa bersama teman-temannya sempat memesan minuman, lalu terdakwa berkata kepada rekan-rekannya, “Lajukelah apo,” yang kemudian dijawab “Lajukelah.” Terdakwa kemudian kembali berkata, “Kamu jangan dak nolong,” lalu dijawab teman-temannya, “Nolong kami.”
Setelah itu terdakwa langsung menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut. Terdakwa kemudian keluar dan menantang korban untuk keluar, namun tidak diindahkan oleh korban. Karena tantangannya tidak dihiraukan, terdakwa kembali masuk ke dalam lapo tuak dan langsung menusuk korban menggunakan pisau yang disebut telah dibawanya dari rumah.
Saksi Muhammad Suryanto yang berusaha melerai bahkan mengalami luka di tangannya akibat terkena pisau milik terdakwa. Setelah mengalami luka tusuk, korban sempat berlari ke arah dapur untuk menyelamatkan diri. Namun rekan-rekan terdakwa disebut turut mengejar dan memukuli korban di bagian dapur.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi Sri Yuli Yanti yang mengaku melihat terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggangnya lalu memindahkannya ke kantong belakang celana sebelum menusuk korban.
Saksi juga mengaku mendengar terdakwa berkata, “Bukan mereka, aku yang nujah korban,” sambil menepuk-nepuk dadanya setelah kejadian penusukan tersebut.
Sementara saksi Indah Wari menerangkan dirinya melihat terdakwa naik ke atas meja sambil terlibat cekcok mulut dengan korban. Tidak lama kemudian korban berlari ke dapur dan mengatakan dirinya terluka. Saat itu saksi melihat luka tusukan di bagian ulu hati korban.
Keterangan lain juga disampaikan saksi Afrida yang menyebut terdakwa sempat berkata kepada korban, “Kak aku nak nanyo,” sebelum keributan terjadi. Saksi juga melihat terdakwa memukuli korban menggunakan tangan kiri dan kanan serta membawa pisau saat kejadian berlangsung.
Menurut kuasa hukum korban, fakta-fakta tersebut memperlihatkan adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Terlebih lagi, sejumlah saksi mengaku terdakwa memang sering datang ke lapo tuak, namun sebelumnya tidak pernah membawa senjata tajam dan terdakwa mengakui dipersidangan kalau sebelum terjadi pembunuhan terdakwa sempat ribut dengan korban yang mana korban menantang terdakwa
“Artinya, ada persiapan sebelum kejadian berlangsung. Karena berdasarkan keterangan saksi, terdakwa biasanya tidak pernah membawa pisau setiap datang ke lokasi tersebut,” ujar Defi.
Defi juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam persidangan, terdakwa disebut membantah sejumlah keterangan saksi. Saat majelis hakim mempertanyakan perubahan keterangannya, terdakwa disebut menjawab, “Lebih baik saya dihukum mati daripada saya harus mengaku.”
Menurut Defi Iskandar, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Selain itu, pihak keluarga korban juga menyoroti tidak adanya permintaan maaf dari terdakwa maupun keluarganya kepada keluarga korban sejak perkara tersebut bergulir hingga persidangan berlangsung.
Kuasa hukum korban turut mengungkap dampak mendalam yang dialami keluarga korban akibat peristiwa tersebut. Saat kejadian berlangsung, istri korban diketahui tengah hamil empat bulan. Akibat tekanan psikologis dan depresi berat yang dialaminya pascakejadian, kondisi kesehatan janin disebut ikut terdampak.
Pada 1 Januari 2026, istri korban melahirkan anaknya. Namun tiga hari kemudian, tepatnya 4 Januari 2026, bayi tersebut meninggal dunia.
“Dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang dapat meringankan terdakwa. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak ada permintaan maaf kepada keluarga korban,” tegas Defi Iskandar.
Dari empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dua orang telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ayah korban, A. Jamil Azhari, saat diwawancarai awak media mengaku berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya.
“Kami menuntut hukuman sesuai dengan perbuatannya karena menurut kami ini pembunuhan berencana. Sebelumnya terjadi perkelahian, kemudian terdakwa mengajak teman-temannya mendatangi anak saya dan saat berangkat membawa senjata. Itu berarti sudah direncanakan,” ujar A. Jamil Azhari dengan nada penuh kesedihan.
Ia juga meminta Ketua Pengadilan Tinggi Palembang membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Selain disampaikan ke Pengadilan Tinggi Palembang, permohonan tersebut juga dikirimkan kepada Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial RI, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Selatan, serta sejumlah media massa guna meminta perhatian dan pengawasan terhadap jalannya proses hukum perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan banding yang diajukan keluarga korban.
(Toni)










