JAMBI.TEBO//Lingkaranistana.id– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas konflik lahan dan dugaan penyalahgunaan aset di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Senin (25/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Yusep Herman, S.Pd.I., didampingi tujuh anggota komisi lainnya.
RDP ini menghadirkan jajaran lintas instansi Pemerintah Kabupaten Tebo, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Bagian Hukum Setda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub), KPHP, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo.
Turut hadir pula Camat Serai SSerumpun Ratno Suwandi,S.Pt., M.Si.Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Pemuatan, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga pelapor.
Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan laporan masyarakat nomor 37/FRIC/DI-JB/V/2026 yang menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran wewenang dan pungutan liar (pungli) oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan.
Dari hasil penelaahan dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Tebo mengeluarkan dua poin keputusan penting sebagai langkah penyelesaian konkrit:
Rekomendasi Investigasi Lapangan: Komisi I DPRD Kabupaten Tebo secara resmi merekomendasikan kepada Bupati Tebo beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas LH dan Hub, Inspektorat, KPHP, Bagian Hukum Setda, Camat Serai Serumpun, serta BPN Kabupaten tebo untuk segera turun ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh di Desa Bukit Pemuatan.
Investigasi ini bertujuan untuk mendalami laporan penyalahgunaan wewenang, pungli, serta dugaan penjualan tanah kas desa.
Ketua Komisi I Yusep Herman S. Pd. I mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk menahan diri dan bersabar menunggu hasil investigasi resmi yang dikeluarkan oleh tim terpadu pemkab tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yusep Herman, menegaskan bahwa tim investigasi nantinya akan berfokus pada empat objek sengketa yang menjadi materi utama laporan masyarakat, yaitu:
– Penerbitan Sporadik di Kawasan Hutan: Dugaan penerbitan administrasi alas hak tanah (Sporadik) yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP).
– Perobohan Aset Desa: Kasus perobohan dua unit gedung eks UPT Transmigrasi yang tercatat sebagai aset desa Bukit Pemuatan.
– Pungutan Liar Portal Jalan: Pemasangan portal jalan luar secara sepihak untuk penarikan retribusi atau pungli jalan desa.
– Jual Beli Tanah Restan: Praktik jual beli tanah restan (tanah sisa pembagian transmigrasi/kelebihan tanah) yang diduga menyalahi aturan.
“Kami meminta OPD terkait untuk bergerak cepat melanjutkan permasalahan ini agar ada kejelasan hukum. Status aset desa dan hak penataan wilayah harus klir agar tidak memicu konflik sosial yang lebih besar di masyarakat,” ujar Yusep Herman di akhir rapat.(BD)









