PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Persatuan Disc Jockey Indonesia (PDJI) Sumatera Selatan kembali menggelar Diskusi Part II terkait dampak kebijakan larangan pemutaran musik remix pada hiburan orgen tunggal dalam sejumlah kegiatan masyarakat di Kota Palembang, Minggu (31/5/2026) sore.
Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari Diskusi Part I yang sebelumnya menghadirkan Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat, S.E., M.Si. Forum lanjutan ini digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi para pelaku seni musik elektronik, DJ, penyelenggara hiburan, serta komunitas kreatif yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Dalam diskusi itu, PDJI Sumsel menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Palembang yang telah membuka ruang dialog bagi para pelaku seni dan industri hiburan. Menurut mereka, komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat implementasi aturan tersebut.
“Kami menyambut baik ruang diskusi yang telah dibuka oleh DPRD Kota Palembang. Melalui forum ini kami berharap aspirasi para seniman musik dan pelaku hiburan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang lebih proporsional dan berpihak kepada kepentingan masyarakat secara luas,” ujar perwakilan PDJI Sumsel.
Dalam forum tersebut, PDJI Sumsel menegaskan bahwa yang menjadi perhatian mereka bukanlah larangan terhadap profesi Disc Jockey (DJ) maupun musik elektronik secara keseluruhan. Persoalan yang dibahas berkaitan dengan kebijakan yang membatasi atau melarang pemutaran musik remix, termasuk musik beraliran funkot, pada hiburan orgen tunggal yang digelar dalam kegiatan masyarakat.
Menurut PDJI Sumsel, perlu ada kejelasan dalam penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Organisasi tersebut menilai profesi DJ, pelaku musik elektronik, dan komunitas kreatif tidak boleh serta-merta dikaitkan dengan aktivitas hiburan orgen tunggal yang menjadi objek pengaturan dalam kebijakan tersebut.
“Kami perlu menegaskan bahwa yang sedang menjadi pembahasan adalah pemutaran musik remix dalam hiburan orgen tunggal pada kegiatan masyarakat. Bukan larangan terhadap profesi DJ atau musik elektronik secara keseluruhan. Karena itu diperlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” kata perwakilan PDJI Sumsel.
Dalam diskusi tersebut, PDJI Sumsel secara khusus menyoroti kebijakan yang melarang penggunaan musik remix pada hiburan orgen tunggal dalam sejumlah kegiatan masyarakat di Kota Palembang. Menurut mereka, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak kepada profesi DJ, tetapi juga menyentuh berbagai sektor usaha yang selama ini terlibat dalam penyelenggaraan hiburan rakyat.
PDJI Sumsel menilai larangan tersebut berpotensi memengaruhi pendapatan para pelaku hiburan, operator sound system, penyelenggara acara, pekerja panggung, musisi, penyanyi, kru teknis, hingga pelaku UMKM yang kerap memperoleh manfaat ekonomi dari penyelenggaraan kegiatan hiburan masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut berpandangan bahwa musik remix, termasuk genre funkot yang kerap dimainkan dalam pertunjukan orgen tunggal, merupakan bagian dari perkembangan seni musik modern yang telah memiliki pangsa penikmat tersendiri di tengah masyarakat. Karena itu, menurut mereka, kebijakan yang diterapkan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial, budaya, dan ekonomi.
Sebagai tindak lanjut dari Diskusi Part I yang telah dilaksanakan bersama Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, PDJI Sumsel kembali menyampaikan aspirasi agar regulasi yang menjadi dasar pembatasan atau larangan pemutaran musik remix pada hiburan orgen tunggal dapat dievaluasi, direvisi, dan dikaji ulang secara menyeluruh.
Menurut mereka, apabila pemerintah ingin melakukan penataan terhadap kegiatan hiburan masyarakat, pengaturan dapat difokuskan pada aspek perizinan, jam operasional, tingkat kebisingan, pengawasan penyelenggaraan acara, serta ketertiban umum tanpa harus melarang genre musik tertentu secara menyeluruh.
Selain menyampaikan aspirasi terkait evaluasi aturan yang ada, PDJI Sumsel juga mengusulkan adanya regulasi baru yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri hiburan.
Pengurus PDJI Sumsel mengajukan agar pemerintah dapat mempertimbangkan penyusunan aturan yang lebih jelas mengenai tata kelola kegiatan hiburan yang menggunakan unsur musik remix, termasuk mekanisme perizinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan luar ruangan.
Dalam forum tersebut, PDJI Sumsel menyampaikan usulan agar pemerintah dapat menerbitkan surat edaran atau regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan kegiatan hiburan luar ruangan (outdoor) yang menggunakan unsur musik remix maupun funkot.
Melalui usulan tersebut, PDJI Sumsel berharap adanya ketentuan yang menjelaskan bahwa penyelenggara kegiatan tidak melaksanakan event outdoor yang menggunakan unsur musik remix atau funkot tanpa adanya koordinasi, rekomendasi, maupun keterlibatan dari PDJI Sumsel sebagai organisasi profesi yang menaungi Disc Jockey di Sumatera Selatan.
Menurut PDJI Sumsel, usulan tersebut bukan bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan untuk menciptakan tata kelola hiburan yang lebih tertib, profesional, terarah, serta memudahkan proses pembinaan dan pengawasan terhadap para pelaku hiburan yang menggunakan unsur musik remix dan funkot. Organisasi tersebut menilai keterlibatan PDJI dalam proses tersebut dapat menjadi langkah preventif guna memastikan setiap kegiatan hiburan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Menurut PDJI Sumsel, apabila usulan tersebut mendapat perhatian dan diterima oleh pemerintah maupun pihak terkait, maka diperlukan pengaturan yang jelas bagi setiap penyelenggara kegiatan hiburan yang menggunakan unsur musik remix atau funkot dalam kegiatan luar ruangan, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung lebih tertib, terorganisir, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, PDJI Sumsel juga menegaskan bahwa organisasi yang mereka naungi merupakan wadah resmi profesi Disc Jockey di Indonesia yang memiliki legalitas hukum dan telah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“PDJI merupakan organisasi resmi yang memiliki legalitas yang sah dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami siap menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap para pelaku seni musik elektronik agar kegiatan hiburan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” ungkap perwakilan pengurus PDJI Sumsel.
Lebih lanjut, PDJI Sumsel mengajak seluruh seniman musik DJ di Kota Palembang dan Sumatera Selatan untuk mempererat solidaritas, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kekompakan sesama profesi.
Menurut mereka, persatuan dan komunikasi yang baik antarpelaku seni menjadi modal penting dalam membangun industri hiburan yang sehat, tertib, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi kreatif daerah.
“Kami mengajak seluruh rekan-rekan DJ untuk menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, menjunjung tinggi etika profesi, dan bersama-sama membangun citra positif dunia DJ di tengah masyarakat. Dengan kekompakan dan profesionalisme, kami yakin industri kreatif di bidang musik elektronik dapat berkembang lebih baik ke depan,” katanya.
PDJI Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan pemerintah yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Namun demikian, mereka berharap setiap kebijakan yang diterapkan tetap memberikan ruang bagi para pelaku seni dan industri kreatif untuk berkarya secara legal, profesional, dan bertanggung jawab.
Melalui Diskusi Part II ini, PDJI Sumsel berharap Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang dapat membuka ruang dialog yang lebih luas guna membahas implementasi regulasi yang mengatur kegiatan hiburan dan pemutaran musik remix pada hiburan orgen tunggal.
Organisasi tersebut juga mendorong adanya forum lanjutan yang melibatkan pemerintah, legislatif, tokoh masyarakat, pelaku usaha, akademisi, serta komunitas seni untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Menurut PDJI Sumsel, kajian yang lebih komprehensif diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban umum, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan para pekerja seni, pelaku usaha hiburan, dan sektor ekonomi kreatif yang selama ini turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Hingga diskusi berakhir, PDJI Sumsel menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari DPRD Kota Palembang maupun Pemerintah Kota Palembang terkait berbagai aspirasi, masukan, dan usulan yang telah disampaikan dalam forum tersebut.
(Toni)










