Batubara (Sumut), MLi.id- Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Wakil Bupati Syafrizal, SE., M.AP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara mulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Safi’i, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Turut hadir seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Sekretariat DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal yang mewakili Bupati Batu Bara menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi kewajiban kepala daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan keuangan daerah kepada DPRD.
“Penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Syafrizal.
Menurutnya, regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang dilengkapi laporan keuangan, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada kesempatan itu, Syafrizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan selama tahun anggaran 2025.
“Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, Kabupaten Batu Bara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan pemeriksaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Batu Bara sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Rosiah/ilo)









