Kota metro.Lingkaran istana id.Kebijakan yayasan Pendidikan SMA Yos Sudarso Kota Metro yang di duga menahan penyerahan ijazah serta melarang pembuatan fotokopi dokumen siswa yang di maksut tersebut dengan alasan siswa atau wali murid belum melunasi kewajiban administrasi menuai sorotan Elemen Masyarakat.
Dari sisi hukum dan peraturan pendidikan, langkah tersebut dinilai tidak dibenarkan dan melanggar hak peserta didik.
sebagai mana di alami Pak.Andreas warga 22 hadimulyo kota metro,
dirinya menuturkan,
Putra nya lulusan tahun 2025,pada SMA Yos Sudarso, karna kondisi Ekonomi dan keluarga Ijazah anak nya belum bisa di ambil karna masih ada tanggungan Asdministrasi sebesar Rp.5 juta,.ironisnya lagi dirinya sudah menghadap pihak sekolah mohon di berikan salinan/Foto Copy ijazah anak nya guna mencari kerja namun pihak sekolah tetap tidak mau memberikan juga tukas nya kamis(25/6/2026).
Merespon hal tersebut Awak Media berusaha membatu komunikasi ke pihak Sekolah Yos Sudarso, namun kembali pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah (Suster), bersikekeh tidak bersedia memberikan Ijazah yang di maksut sekalipun Foto Copy nya,
Alasan yang dikemukakan pihak sekolah yakni,adanya tunggakan biaya operasional dan administrasi sekolah yang belum diselesaikan.
Selain itu pihak sekolah selama ini sudah banyak membantu keringanan murid yang di maksud, dan berharap ada pengertian dari wali murid tukas Suster (Kasek), SMA Yos Ketika di temui awak media,kamis (25/6/2026).
Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum dan Penggiat Sosial Kontrol dari LBH, ADIL BANGSA YUSTISIA Kota Metro, menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara dan bukti sah kelulusan yang menjadi hak mutlak setiap siswa yang telah dinyatakan lulus.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 serta Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, izazah tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk masalah pembayaran administrasi.
Apalagi sampai melarang pembuatan fotokopi atau legalisirnya, itu justru menghambat hak siswa untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan,” tegas Advokad, Tri Agus Wantoro,SH.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sekolah berhak menagih kewajiban pembayaran yang belum lunas, penagihan harus dilakukan melalui jalur yang sesuai, seperti kesepakatan pembayaran bertahap atau jalur hukum perdata, bukan dengan cara menyandera dokumen kelulusan.
“Jika kesulitan ekonomi menjadi kendala, sekolah seharusnya membuka ruang negosiasi, bukan memutus akses dokumen penting.
Melarang fotokopi pun tidak memiliki dasar hukum, karena sekolah wajib memberikan salinan resmi jika diminta untuk keperluan yang sah,” tambahnya.
Langkah yang di ambil pihak sekolah tersebut dan menganggap kebijakan itu sebagai cara mendorong wali murid bertanggung jawab, patut di uji dengan Regulasi yang berlaku,
Kasus ini menjadi pengingat bersama agar kebijakan sekolah tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, menjaga keseimbangan antara hak lembaga dan hak siswa, serta menciptakan layanan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan.
Lingkaran istana id.(Suparudin)










