Terkait pemberitaan sebelumnya Onderlagh tiuh Pagar buana di duga Carut marut, katanya oknum wartawan TPKnya, APH wilayah hukum diminta SEGERA Turun tangan.

Tulang bawang barat-Profinsi Lampung. LI Terkait dengan adanya pemberitaan tim media ini sebelumnya tentang dugaan kegiatan Onderlagh tiuh Pagar buana sumber dana desa tahun 2025, katanya kegiatan tersebut diduga dikerjakan Asal jadi, Carut marut dan dikerjakan oknum wartawan, ada apa sebenarnya yang terjadi di balik semuua ini, APH wilayah hukum diminta untuk segera turun tangan ambil sikap tegas. Sabtu (11/7) 2026

 

Pasalnya saat tim wartawan turun ke titik lokasi kegiatan, disitu terlihat dengan jelas penampakanya saat di ambil bukti kegiatantan tersebut melalui alat sorot media yang telah terkemas menjadi sebuah dokumen Akurat dan fakta serta buat barang bukti (BB) di APH.

 

Kegiatan Onderlagh tersebut di duga berat telah menyimpang aturan petunjuk teknis, seperti tentang teknis penyusunan batu belah yang seharusnya tersusun secara berdiri agar supaya kegiatan bisa bertahan lama , kokoh dan padat, namun kenyataannya kedua (2) oknum berkehendak lain.

 

Tujuanya, saat susunan batu tiba di gilas alat berat ketika kegiatan mencapai titik pinising, maka kegiatan tersebut akan bertahan lebih lama. namun mirisnya oleh oknum pelaksana kegiatan Onderlagh tersebut disusun secara tertidur dan jarang- jarang demi menghemat matrial batu belah.

 

Selain itu, kegiatan Onderlagh tersebut seharus nya dikerjakan TPK ( tim pelaksana kegiatan) tiuh setempat bersama para masyarakat tiuh atau desa setempat, bukan harus dikerjakan oknum wartawan dan wartawan seharusnya bersikap netral dan independen, ada apa dengan kepala tiuh yang satu ini,

 

disitu diduga kuat oknum kepala tiuh supadi telah menjalin kerja sama atau Kong kalikong dengan oknum wartawan inisyal ( adk) secara terstruktur dan tersistimatis demi meraup untung besar.

 

Tak hanya itu saja, bagian kiri dan kanan atau berm kiri kanan susunan batu belah kegiatan onderlagh itersebut tanpa diadakan penggalian lobang pengunci batu berm, melainkan hanya ditimbun dengan tanah dan rumput saja. Bagaimana kegiatan tersebut bisa bertahan lama. Dengan adanya volemik ini diduga kuat kedua oknum Palo dan oknum wartawan Terindikasi menghemat anggaran demi mengejar target untung besar juga.

 

Dikatakannya saat dikonfirmasi wartawan ini pamong tiuh setempat tiuh Pagar buana kecamatan way kenanga kabupaten (tulang bawang barat) TBB

 

“Saya pamong tiuh setempat, nama tiuh Pagar buana kalau kepalo sangat jarang pak ngantor, tapi bapak janji ya tolong rahasiakan identitas saya ya,” ucap sumber pamong.

 

“Kalau kegiatan pisik Onderlagh terus terang dikerjakan atau di tekel oleh oknum kepalo supadi sendiri tampa melibatkan masyarakat lain atau TPKnya, namun mirisnya TPK ( tim pelaksana kegiatan) memang di bentuk di struktur,” Lanjut Pamong yang enggan ditulis namanya.

 

” Tapi semua itu hanya sekedar pornalitas saja pak, kami ngak mau protes kami takut dan sungkan, kalau onderlagnya ada 4 (empat) jalur dan bapak liat sendiri aja ya, “tutup pamong tiuh.

 

Dikonfirmasi wartawan ini supadi kepalo tiuh di rumah kediamanya sabtu (6/6) lalu, dengan apresi sedikit geram dikatakannya

 

” Gimana ngak saya kasih setiap hari dia disini entah siang dan ngak ngenal malam dia ngebujuk saya supaya kegiatan onderlagh dia yang ngerjakan, ” Ujar supadi Kati

 

“Dia wartawan namanya adk Kalau kegiatan ada 4 (empat) jalur setiap jalur panjangnya ( dua ratus) 200 m jadi semuaya ada (delapan ratus) 800 m.” Lanjutnya

 

“Global anggaran rp 190 an juta dana yang sudah di ambilnya rp 125 juta padahal kegiatan belum separo, itulah contoh hasil kerjanya, ” Sambungnya

 

Dengan adanya Polemik tersebut Helmi selaku masyarakat khusus Provinsi Lampung dan juga selaku Kepala perwakilan di Provinsi Lampung dari media ini, meminta dengan sangat kepada (Aparat penegak hukum) wilayah hukum setempat Polres (Tulang bawang barat ) TBB selaku Mitra kerja sana awak media untuk segera mengambil sikap tegas dikarnakan kedua oknum terindikasi telah merugikan anggaran Negara dan melanggar aturan Pemerintah.

 

(Hel……tim)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *