Lagi-Lagi Viral, Rokok Diduga Ilegal Merek Rama Digerebek Wartawan Saat Beredar di Salah Satu Warung di Daya Murni, Terancam Dipolisikan

Tulang Bawang Barat, Lampung –Lingkaran Istana .Id –Peredaran rokok yang diduga ilegal bermerek Rama kembali menjadi sorotan. Rokok tersebut ditemukan beredar di salah satu warung di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Berdasarkan keterangan pengecer, rokok tersebut diduga berasal dari seorang bos berinisial RD. Kasus ini dikabarkan akan segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (16/7/2026).

Saat melakukan konfirmasi di warung tersebut, tim wartawan menemui seorang pengecer yang mengaku bernama Budi. Ia diketahui sedang menawarkan rokok merek Rama kepada salah satu pemilik warung. Budi datang dengan membawa obrok berwarna biru dan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih-hitam bernomor polisi BE 5482 KA. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026).

Kepada wartawan, Budi menjelaskan bahwa rokok yang dijualnya memiliki isi sebanyak 20 batang, namun pada pita kemasan tertulis 12 batang.

“Nama rokoknya Rama, isinya 20 batang, Pak. Tapi kalau tulisan di pitanya tertera isi 12 batang. Sebenarnya saya sudah mau pulang ke rumah bos saya, RD. Ini tinggal sisa tiga dus,” ujar Budi.

Ia juga mengaku bahwa selama ini dirinya biasa menjual kopi Kelangen. Namun, atas permintaan RD, ia mencoba menjual rokok tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dipasarkan diduga merupakan rokok ilegal.

“Saya biasanya jual kopi Kelangen, tapi karena diminta Bos RD, saya iseng jual, Pak. Saya tidak tahu kalau itu rokok ilegal. Bentar lagi Bos RD ke sini menemui Bapak,” sambungnya.

Di lokasi yang sama, wartawan kemudian mengonfirmasi kepada RD, warga Tiyuh Karta Raya. RD membenarkan bahwa Budi merupakan orang yang bekerja atas perintahnya untuk menjual rokok merek Rama tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, AROZI, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat, menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan pengawalan sejumlah rekan media.

AROZI juga meminta kepada Bea Cukai serta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulang Bawang Barat, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Selain itu, AROZI berharap aparat penegak hukum dapat segera menindak serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan rokok ilegal, berikut mengamankan barang bukti yang diduga masih berada di rumah RD maupun barang bukti lain berupa dokumentasi video dan foto hasil temuan tim wartawan di lapangan.

Menurut AROZI, apabila dugaan tersebut terbukti, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar cukai dan pajak sesuai ketentuan, serta berpotensi memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

editor hel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *