TEBO – Lingkaran Istana.Id – Langkah cepat Satreskrim Polres Tebo dalam menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan H terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo.Senin 20 – Juli- 2026 Mereka secara terbuka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengacungkan jempol kepada jajaran Polres Tebo atas ketegasan penegakan hukum dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik ini.
Ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Tebo,M.Husni beserta seluruh keluarga besar Rampas Tebo,menilai, tindakan cepat kepolisian ini sangat tepat untuk meredam tensi di masyarakat, terutama karena kasus ini berawal dari persoalan yang dianggap “lucu” sekaligus ironis di Kabupaten Tebo, yakni adanya tindakan intimidasi terhadap aparatur desa yang justru sedang berusaha menjaga wilayahnya.
Kronologi Kejadian dan Penetapan Tersangka
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban. Korban dalam perkara ini adalah KW dan AF, di mana AF diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi berupaya menghalau aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai. Setelah mereka kembali ke rumah, ketegangan berbuntut panjang.
Tersangka A (44): Mendatangi rumah korban dan terlibat adu mulut dengan AF. Saat KW berusaha melerai, KW diduga dianiaya dengan cara ditampar oleh tersangka A.
Tersangka H: Datang bersama beberapa orang lainnya saat situasi memanas, lalu diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan tindakan pengancaman.
Atas dasar laporan korban dan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026.
Penegasan Kapolres Tebo: Profesional dan Objektif
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H, menegaskan bahwa penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana laporan yang diterima. Proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
”Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tebo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan alat bukti. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Jeratan Pasal dan Imbauan Kamtibmas
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Pasal 471 ayat (1):
Mengenai penganiayaan ringan (ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II).
Pasal 448 ayat (1): Mengenai pengancaman (ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II).
Di akhir keterangannya, Kapolres Tebo mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang berjalan, dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Warga juga diminta untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Tebo jika menemukan tindakan yang melanggar hukum.
Di akhir harapannya dalam persoalan kasus ini,Rampas 08 Tebo, yakin dan perjaya dengan kinerja polres Tebo untuk bekerja secara profesional untuk menegakkan hukum yang berlaku dan juga ini akan menjadi pembelajaran bagi desa desa yang lain di Kabupaten Tebo.Ucap Husni. (Hi)










