Scurity berinisial AGN Ajamu I Diduga pencemaran nama baik Wartawan.

Labuhanbatu, Lingkaran Istana.id. Senin 27 Juli 2026. Awak media Lingkaran Istana.id bersama seorang Karyawan centeng Produksi yang bernama Bapak Dirham di wilayah PTPN – IV Regional II Ajamu I Afdeling I, Awak Media Lingkaran Istana

Mitra Afdeling I dan Awak Media di ajak Bapak Dirham keliling wilayah Afdeling Idaerah Barat. Setelah awak media Lingkaran Istana keliling bersama Bapak Dirham tiba – tiba ada 2 ( dua ) orang perempuan membawak 4 (empat ) Goni Diduga berondolan, setelah itu 4 ( empat ) goni berondolan di jatuh kan dari kreta, lalu

kedua Perempuan itu tancap gas kreta untuk melari kan diri. Scurity yang bernama Adi Gunawan panggilannya Keneng kerja di Afdeling III Diduga kerjanya tidak sesuai SOP dan Diduga pembiaran maraknya pencurian berondolan, kalau tidak bisa kerja sebagai

Scurity sebaiknya mengundurkan diri saja sebagai Scurity di PTPN – IV Regional II Ajamu I. Adi Gunawan sebagai Scurity kerja di Afdeling III Diduga pencemaran nama baik di muka umum. Pasal Pencemaran ( Pasal 433 KUHP Baru ) : Mengatur perbuatan lisan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain supaya diketahui umum, dengan

ancaman penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Ancaman Kekerasan ( Pasal 157 KUHP Baru ) : Perbuatan berupa ucapan yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir bahwa kekerasan akan benar-benar di lakukan.

Penulis : Tim Lingkaran Istana.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *