Dugaan Pungli Berdalih Komite dan Penyuapan di SMAN 17 Tebo, Kepala Sekolah Terancam Sanksi Pidana

TEBO, Lingkaran Istana Id — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tebo. Kepala Sekolah SMAN 17 Tebo berinisial WT diduga kuat melakukan pemungutan biaya bersifat wajib sebesar Rp100.000 per bulan kepada seluruh siswa. Menurut keterangan warga dan siswa Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun hingga tahun 2026.

​Kasus ini kian berbelit setelah muncul dugaan tindakan penyuapan oleh pihak sekolah kepada oknum LSM. Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk meredam gugatan hukum yang telah diajukan. Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
​Ancaman Pasal dan Sanksi Hukum

Oplus_131072

​Tindakan pemungutan wajib di sekolah negeri serta dugaan penyuapan berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum:
​Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan (pungli) terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
​Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Memaksa orang lain memberikan barang atau uang secara melawan hukum diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
​Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 (Penyuapan): Memberi atau menjanjikan sesuatu terkait jabatan atau perkara diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
​PP No. 94 Tahun 2021 (Disiplin PNS): Pelanggaran wewenang dan regulasi pendidikan (Permendikbud No. 44/2012 & Permendikbud No. 75/2016) berkonsekuensi sanksi administratif berat, mulai dari pencopotan jabatan Kepala Sekolah hingga pemberhentian sebagai ASN.

Hingga berita ini diterbitkan ,awak media LI sudah menghubungi inisial WT melalui telpon langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp, tapi tidak di respon yang bersangkutan.(Hi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *