Lampung Tengah.Lingkaran istana id.Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah menemukan indikasi pelanggaran serius dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di lima kecamatan. Penerbitan SK tersebut dinilai tidak sesuai karena menabrak aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Adapun lima wilayah yang SK kepengurusannya terbukti bermasalah meliputi Kecamatan Anak Ratu Aji, Seputih Agung, Bandar Mataram, Bandar Surabaya, dan Trimurjo.
Temuan ini telah dituangkan dalam Surat Rekomendasi Resmi Nomor 700.1 2/145/Inspektorat.a.V.1/2026 yang dilayangkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
Mewakili Kepala Inspektorat Lampung Tengah Tri Hendriyanto, ST., MM, Irbansus Aditya Setiawan, S.STP., MM menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar polemik biasa, melainkan sudah menjadi objek pemeriksaan resmi. Pihaknya juga telah memeriksa Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, serta Kabid Dikdas Disdikbud Lampung Tengah, Devira.
“Kami telah memberikan rekomendasi, salah satunya untuk mengevaluasi atau meninjau kembali SK yang terbit terkait kepengurusan K3S SD di lima kecamatan,” ujar Aditya, Senin (24/8/2026).
Tak hanya meminta evaluasi, Inspektorat mendesak Disdikbud untuk membatalkan SK bermasalah tersebut dan mengembalikan jabatan Ketua K3S SD kepada figur yang terpilih sah melalui mekanisme voting sebelum SK baru diterbitkan.
“Rekomendasi kami selanjutnya yaitu mengangkat yang telah terpilih pada periode sebelum SK terbaru diterbitkan, sesuai dengan dokumen dan voting yang dilakukan oleh K3S dan panitia,” tegasnya.
Inspektorat memastikan tidak akan main-main dalam mengawal kasus ini. Jika Disdikbud Lampung Tengah mencoba mengabaikan rekomendasi atau enggan melakukan evaluasi, sanksi tegas sudah menanti.
Pihaknya siap menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) baru untuk pemeriksaan lanjutan guna mengusut dugaan kelalaian administrasi para pejabat terkait.
“Konsekuensinya akan ada teguran dari Inspektur jika tidak melakukan evaluasi SK yang telah diterbitkan. Jika ada kelalaian administrasi, akan ada teguran kepada pejabat yang menaungi K3S SD. Berikutnya, kalau tidak diindahkan juga, mungkin akan ada hukuman disiplin,”
Lingkaran istana id.(Spr)










