SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala pada kamis 28/02026 mengikuti Penanda tanganan Kesepahaman Perjanjian Kerja sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di wilkum Pemprovsu, Penanda tanganan nota kesepahaman itu turut diikuti oleh 33 kabupaten /kota di Sumatera Utara baik secara luring maupun daring.
Penanda tanganan yang digelar di Aulia Raja Inal Siregar itu dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, tanpak juga hadir Kajati Sumut Muhibuddin, Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, Kakanwil BPN [Badan Pertanahan Nasional] Provsu Nugraha, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara H. Solehuddin.
Dalam kata sambutannya Kajati Sumut menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman tersebut untuk melakukan koordinasi dan sinergi di dalam upaya mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumatera Utara dalam upaya meminimalisir terjadinya sengketa tanah wakaf.

Menurut Kajati dari data yang diperoleh terdapat sebanyak 14.680 lokasi wakaf di Sumatera Utara, yang telah bersertifikat sebanyak 6.030 persil, “Sehingga melalui nota penanda tanganan ini diharapkan agar sebanyak 6.000 persil lagi segera sudah memiliki sertifikat, Kejaksaan bukan saja hanya sebagai penyidik, tetapi juga berfungsi humanis didalam pendampingan hukum saat terjadi sengketa lahan tanah,” kata Kajati Muhibuddin.
Pada kesempatan itu Bobby Nasution menyampaikan pesan agar percepatan pendaftaran tanah wakaf dapat segera bermanfaat bagi umat dan juga bagi pemerintah daerah, Bobby menekankan agar komitmen bersama dalam penanda tanganan kerja sama, agar dilaksanakan dengan baik.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Dairi turut didampingi Kajari Dairi Bima Yudha Asmara, Kepala Kantor badan Pertanahan Dairi Marulam Siahaan, Kakan Kemenag Dairi H. Riswan Gaja. [M.Jait]










