PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Sidang gugatan nafkah anak senilai Rp700 juta di Pengadilan Agama (PA) Palembang memasuki tahapan pembuktian. Perkara ini melibatkan tiga orang anak sebagai Penggugat yang menggugat ayah kandung mereka, Muhamad Alex, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Plaju Ilir.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1840/Pdt.G/2026/PA.Plg dan didaftarkan pada 2 Juli 2026. Para Penggugat masing-masing Muhammad Rezky Dzaky Azzam bin Muhamad Alex, Raden Ayu Fakhirah Salsabila binti Muhamad Alex, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada binti Muhamad Alex.
Ketiganya memberikan kuasa hukum kepada Advokat Fajri Romadhon, S.H., M.H.
Sebelum masuk ke persidangan, kedua pihak telah menjalani proses mediasi pada 20 Juli 2026.
Namun, upaya penyelesaian secara damai tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Perkara kemudian berlanjut ke tahapan pemeriksaan persidangan.
Dalam gugatan tersebut, para Penggugat pada pokoknya menuntut pemenuhan nafkah madhiyah anak, yakni nafkah pada masa sebelumnya yang menurut dalil Penggugat belum terpenuhi. Nilai tuntutan yang tercantum dalam petitum mencapai Rp700 juta.
Pihak Penggugat menyebut persoalan pendidikan menjadi salah satu latar belakang gugatan. Anak-anak disebut sempat mengalami kendala ketika hendak mendaftar kuliah melalui program KIP Kuliah karena status ayah mereka sebagai ASN.
Menurut keterangan pihak Penggugat, nafkah yang diberikan dinilai belum mencukupi kebutuhan pendidikan anak. Namun, saat ini dua anak perempuan Muhamad Alex disebut telah dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan memperoleh KIP Kuliah.
Sementara biaya kuliah disebut turut ditanggung oleh anak pertama serta mendapatkan bantuan dari keluarga pihak Penggugat.
Kuasa hukum para Penggugat, Fajri Romadhon, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan hubungan antara suami dan istri tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak.
“Seorang ayah boleh bermasalah ataupun putus tanggung jawab karena bercerai dengan istri, tapi tidak dengan anak-anak dari dirinya,” ujar Fajri.
Menurut Fajri, tanggung jawab seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada anak tetap melekat hingga anak mencapai usia dewasa dan/atau menikah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang pembuktian yang berlangsung hari ini ditunda, dan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.
Perlu ditegaskan, angka Rp700 juta merupakan nilai tuntutan Penggugat dan belum menjadi kewajiban yang ditetapkan pengadilan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir dari Pengadilan Agama Palembang. Seluruh dalil, tuntutan, serta alat bukti dari kedua pihak masih akan diuji di hadapan majelis hakim.
Dengan demikian, perkara tersebut tetap harus dipandang sebagai sengketa hukum yang masih berjalan, dan penilaian serta keputusan akhir sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim.











