Kurang dari 2 Jam! Polres Nganjuk Ciduk Pria 25 Tahun Diduga Cabuli Balita 2 Tahun

NGANJUK, JATIM, LINGKARANISTANA.ID – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Nganjuk dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial S.R. (25), warga Kecamatan Loceret, berhasil diamankan polisi kurang dari dua jam setelah laporan diterima.

Kasus tersebut dilaporkan pada 3 September 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret. Korban merupakan anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan.

Untuk melindungi korban anak, identitas korban tidak dipublikasikan dan dalam keterangan kepolisian disebut dengan nama samaran “Bunga”.

Berdasarkan laporan, korban saat itu bersama pelapor berjalan kaki sebelum didatangi terduga pelaku. Korban kemudian dibawa ke rumah S.R. dan sekitar 30 menit kemudian dikembalikan kepada keluarganya.

Setelah kejadian, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya. Kondisinya kemudian semakin mengkhawatirkan setelah korban kembali mengeluhkan rasa sakit, ditemukan cairan pada pakaian serta mengalami pendarahan.

Keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan perkara tersebut kepada Polres Nganjuk.

Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan S.R. kurang dari dua jam setelah laporan diterima. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu setel pakaian korban dan satu celana dalam korban.

Dalam perkara tersebut, S.R. dipersangkakan dengan pasal-pasal sebagaimana ketentuan hukum terkait kekerasan seksual terhadap anak, termasuk Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Nganjuk menegaskan penanganan perkara anak dilakukan secara khusus dengan mengedepankan kepentingan terbaik dan perlindungan hak korban selama proses hukum berlangsung.

Kecepatan aparat dalam mengamankan terduga pelaku menjadi langkah awal dalam memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Nanik Susana Kaperwil Jatim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *